Pemkab Karangasem  Diminta Serius Tangani Pajak Galian C

*Beberapa Pengusaha Ada Yang Belum  Lunas, Bahkan Nilainya Sampai Ratusan Juta

Asisten II Sekda Karangasem Sekaligus Plt BPKAD I Wayan Purna (kiri) dan Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika (kanan).

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Hutang pajak bagi pelaku usaha galian C masih terjadi sampai saat ini.  Mengantisipasi hal itu, Dewan Karangasem mendesak pemerintah setempat dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  untuk serius  menindaklanjutinya.

Penegasan itu disampaikan langsung Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, setelah mencermati pendapatan dari sektor galian C, sejak dua bulan terakhir (Januari-Februari Red) mencapai 400 persen. Terkait hal ini, dia meminta agar Pemkab Karangasem bisa lebih fokus untuk menindaklanjuti pembayaran pajak pelaku usaha galian C, yang selama ini disetorkan melalui Bank Persepsi.

“Kita mendapat laporan ada beberapa pengusaha galian C yang sampai saat ini masih nunggak pajak. Bahkan satu pengusaha hutang pajaknya sampai ratusan juta. Ini harus serius disikapi. Kalau dibiarkan tetap saja pendapatan kita dari sektor ini akan minus,” ucap Suastika, Rabu 3 Maret 2021.

Pemerintah Daerah, kata Suastika, bertugas mengawasi Perda berdasarkan dari faktur yang dicek diportal. Karena itu, pihaknya meminta ketelitian dan ketegasan pihak  BPKAD dalam  mendata setiap faktur yang masuk,  termasuk laporan pajak dari  para pengusaha galian.

“Ini harus benar-benar dihitung dengan cermat. Kalau seandainya pengusaha  galian C hanya membayar separo dari pajak  sesuai faktur yang didapatkan, sama juga dengan tidak ada pendapatan. Ini harus diseriusi karena sampai saat ini masih ada pengusaha galian C ada belum melunasi pajaknya,” tegas Suastika.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala BPKAD, I Wayan Purna, mengakui  hal itu. Terkait  penanganan pengusaha galian C yang belum membayar pajak, pihak BPKAD sudah menjalin kerjasama dengan Kejari Karangasem untuk  menangani masalah ini.

“Saat ini kita sudah melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan. Kerjasama  yang kita jalin tidak sebatas penanganan tunggakan pajak galian C, tapi juga menyangkut sisi hukum yang ada di dalamnya,” ucap Purna.

Purna menjelaskan, sistem pembayaran pajak  galian C sesuai dengan faktur yang ada. Mekanismenya, faktur yang masuk ke BPKAD langsung disortir dan diverifikasi.  Tak cukup sampai disini, pengusaha galian C, juga wajib menyetorkan fakturnya dan kembali dilakukan verifikasi.

“Faktur yang disetorkan pengusaha galian C kita buktikan  kembali dengan hasil pemantauan  dilapangan. Kita memiliki data semua perusahaan galian, termasuk kubikasi material yang diangkut. Kalau laporannya sudah benar kita berikan bukti sudah benar. Berdasarkan bukti ini barulah mereka membuatkan setoran pajak,” ungkapnya.

https://youtu.be/he4O3JKmfaw

Purna menambahkan, bahwa pungutan pajak  galian C sangat berbeda dengan pungutan pajak lainnya.  “Perbedaanya ada pada asesment, dan setoran pajaknya harus melalui Bank Persepsi,” pungkas  pria yang juga  menjabat sebagai Asisten II Sekda Karangasem itu. (tio/bfn)

 

 

Exit mobile version