KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem menghentikan seluruh operasional insinerator pengolahan sampah milik daerah menyusul pengetatan kebijakan pemerintah pusat terkait teknologi pembakaran limbah. Keputusan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kebijakan ini diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan larangan pengoperasian fasilitas insinerator yang belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Langkah tersebut juga diperkuat dengan tindakan penegakan hukum yang sebelumnya dilakukan KLH terhadap fasilitas insinerator di Kabupaten Badung.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem memilih menghentikan total operasional dua unit insinerator yang masing-masing berkapasitas sekitar 10 ton dan 1 ton per hari. Sebagai pengganti, sistem pengelolaan sampah dialihkan ke teknologi mekanik yang dinilai lebih ramah lingkungan, minim emisi, serta memiliki potensi nilai ekonomi.
Bupati Karangasem yang akrab disapa Gus Par turun langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Linggasana di Banjar Dinas Butus, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Selasa (10/2/2026), untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan. Dalam kunjungan itu, ia didampingi jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan meninjau langsung proses pemilahan serta pencacahan sampah.
Di lokasi, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan lagi menggunakan metode pembakaran dalam pengelolaan sampah. Ia menyebut langkah ini sebagai keputusan yang harus diambil demi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kita patuh pada aturan pusat. Tidak ada lagi pembakaran sampah. Karangasem memilih jalan yang lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, seluruh sampah yang masuk ke TPA Linggasana diproses menggunakan sistem mekanik. Sampah dipilah, dicacah, dan diolah kembali, di mana material plastik diarahkan untuk memiliki nilai ekonomi, sementara sampah organik diolah menjadi kompos.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karangasem, I Nyoman Tari, menjelaskan bahwa mesin GIBRIG kini menjadi perangkat utama dalam sistem pengelolaan sampah terbaru. Teknologi tersebut berfungsi memisahkan sampah organik dan anorganik tanpa melalui proses pembakaran sehingga tidak menghasilkan emisi berbahaya.
“Ini bukan sekadar pergantian alat, tetapi perubahan sistem pengelolaan. Kita sudah hentikan pembakaran dan mulai menata ulang seluruh proses pengelolaan sampah,” ujarnya.
Selain perubahan teknologi, DLH Karangasem juga melakukan penataan ulang TPA Linggasana yang sebelumnya mengalami kelebihan kapasitas. Sampah lama kini dikeruk dan diolah kembali untuk dimanfaatkan sebagai material urugan, sekaligus membuka ruang baru bagi penampungan residu.
Di sisi lain, Pemkab Karangasem juga mulai mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya melalui penerapan konsep teba modern di tingkat rumah tangga. Program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Menutup kunjungannya, Bupati Karangasem menegaskan bahwa penghentian insinerator merupakan kebijakan permanen yang telah melalui pertimbangan matang. Ia memastikan arah pengelolaan sampah di Karangasem kini berfokus pada sistem yang lebih aman, berkelanjutan, dan sesuai regulasi.
“Ini bukan langkah sementara. Ini keputusan final. Karangasem harus bersih tanpa melanggar aturan,” pungkasnya. (ger/bfn)













