Sengketa Tanah I Nuranta di PN Amlapura, Kuasa Hukum Tergugat Bantah Dalil Penggugat

sengketa-tanah-i-nuranta-di-pn-amlapura-kuasa-hukum-tergugat-bantah-dalil-penggugat
Kuasa Hukum Tergugat dalam perkara sengketa tanah dengan SPPT atas nama I Nuranta, Kadek Ananta Husada Arsa, SH, MH, menyampaikan bantahan terhadap sejumlah keterangan pihak Penggugat usai persidangan di PN Amlapura. Tergugat menyoroti riwayat tiga gugatan, dokumen silsilah serta keterangan saksi dalam perkara Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Sengketa tanah dengan SPPT atas nama I Nuranta yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura kembali mendapat sorotan. Kuasa Hukum Tergugat, I Gusti Lanang Suardana, SH., Kadek Ananta Husada Arsa, SH, MH., dan I Gede Agus Sugita, SH, MH., membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak Penggugat.

Kuasa hukum Tergugat menegaskan, perkara yang teregister dengan Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp tersebut bukanlah sengketa pertama yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud. Menurut mereka, perkara tersebut merupakan gugatan ketiga yang diajukan ke PN Amlapura.

“Kami perlu meluruskan bahwa perkara Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp ini merupakan gugatan yang ketiga. Sebelumnya sudah ada dua perkara dengan objek dan persoalan yang berkaitan, dan kedua perkara tersebut telah diputus tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tegas Kadek Ananta Husada Arsa, Minggu (9/8).

Ia menjelaskan, gugatan pertama tercatat dengan Nomor 80/Pdt.G/2024/PN Amp, diajukan oleh keturunan I Nuranta yang telah kawin keluar. Dalam perkara tersebut, Ketua dan Sekretaris Pengurus Dadia disebut hadir sebagai saksi.

Selanjutnya, gugatan kedua dengan Nomor 334/Pdt.G/2024/PN Amp diajukan oleh Penggugat dalam perkara yang berlangsung saat ini, yang disebut merupakan Pengurus Dadia. Perkara tersebut juga telah diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Atas putusan perkara kedua, pihak Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor 183/PDT/2025/PT DPS. Namun, menurut Kuasa Hukum Tergugat, putusan tingkat banding tersebut menguatkan putusan PN Amlapura Nomor 334/Pdt.G/2024/PN Amp.

Selain riwayat perkara, Kuasa Hukum Tergugat juga mempersoalkan dokumen silsilah keturunan yang dijadikan salah satu dasar gugatan. Mereka menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki Tergugat, pihak Tergugat merupakan ahli waris ke samping dari I Nuranta.

Menurut Ananta, silsilah yang digunakan Penggugat dinilai tidak menggambarkan garis keturunan secara utuh karena terdapat bagian garis keturunan ke samping yang tidak dicantumkan.

“Menurut data yang kami miliki, Tergugat merupakan ahli waris ke samping dari I Nuranta. Silsilah yang dijadikan dasar oleh Penggugat kami nilai tidak utuh karena tidak mencantumkan leluhur dengan garis keturunan ke samping yang berkaitan dengan Tergugat,” ujarnya.

Kuasa hukum Tergugat juga menyoroti adanya tanda tangan pada dokumen silsilah tersebut yang, menurut mereka, telah dicabut oleh salah satu keturunan I Nuranta yang telah kawin keluar.

Hal tersebut kemudian dipertanyakan Ananta dalam persidangan kepada ahli hukum adat Bali yang dihadirkan pihak Penggugat. Ia mempertanyakan bagaimana kedudukan hukum sebuah surat silsilah apabila salah satu pihak yang sebelumnya membubuhkan tanda tangan kemudian mencabut tanda tangannya.

“Ahli hukum adat yang dihadirkan Penggugat menerangkan bahwa apabila tanda tangan pada dokumen tersebut telah dicabut, maka dokumen itu menjadi cacat administrasi. Jika dokumen yang cacat administrasi tersebut dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan, tentu kami mempertanyakan kekuatan pembuktiannya di persidangan,” kata Ananta.

Kuasa Hukum Tergugat juga menyoroti keterangan saksi Penggugat, I Komang Astawa, yang disebut sebagai Kelian Banjar Dinas Abuan. Menurut mereka, keterangan saksi tersebut dinilai hanya bersumber dari cerita sepihak yang disampaikan oleh Penggugat pertama.

Selain itu, Kuasa Hukum Tergugat menyatakan akan menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Desa Rendang pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan tembusan kepada Camat Rendang dan Bupati Karangasem.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan kehadiran I Komang Astawa dalam persidangan sebagai saksi yang, menurut Kuasa Hukum Tergugat, tidak disertai bukti izin tertulis dari Kepala Desa.

“Kami akan menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Desa Rendang dengan tembusan kepada Camat Rendang dan Bupati Karangasem. Kami mempersoalkan kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan tanpa membawa bukti izin tertulis dari Kepala Desa,” ungkap Ananta.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat persoalan disiplin terkait aparatur pemerintahan desa yang meninggalkan tugas tanpa izin. Kuasa hukum Tergugat merujuk pada Pasal 69 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Meski demikian, seluruh dalil dan bantahan para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim PN Amlapura berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan yang terungkap selama persidangan.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara jelas di persidangan, kami yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang menangani perkara ini akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan,” tegas Ananta. (tio/bfn)