KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat integrasi pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah instansi vertikal serta lembaga strategis. Penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, di Gedung Sabha Prakerti, Amlapura, Kamis (16/4/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu yang mampu memberikan pelayanan lebih cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
Kerja sama yang dijalin ini merupakan tindak lanjut hasil pembahasan dalam rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang sebelumnya dilaksanakan pada 26 Maret 2026. Melalui kesepakatan tersebut, berbagai pihak berkomitmen mendukung pengembangan layanan publik yang lebih terintegrasi.
Bupati Karangasem yang akrab disapa Gus Par menegaskan bahwa keberadaan MPP mencerminkan perubahan paradigma birokrasi menuju sistem pelayanan modern yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak lagi dapat dicapai melalui kerja yang berjalan sendiri-sendiri antarinstansi.
“Penandatanganan ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama untuk menyinergikan langkah, menyederhanakan proses birokrasi, dan menghadirkan pelayanan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Gus Par.
Dalam mendukung penguatan MPP, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga penting. Mitra yang terlibat di antaranya Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, Imigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), perbankan, serta sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan pemerintahan. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak lagi harus mendatangi banyak kantor untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi.
“Masyarakat kini cukup datang ke satu lokasi untuk mengakses berbagai layanan. Dengan demikian proses pelayanan menjadi lebih efisien, nyaman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Gus Par juga mengajak seluruh instansi yang terlibat untuk mengedepankan semangat kebersamaan serta menghilangkan ego sektoral yang selama ini kerap menjadi hambatan dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme kerja sama antar pihak yang terlibat.
Pemkab Karangasem optimistis penguatan sinergi melalui MPP akan membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (ger/bfn)













