KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem mulai memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut resmi diterapkan mulai 6 April 2026 sebagai bagian dari upaya penyesuaian pola kerja yang lebih modern dan fleksibel di lingkungan pemerintahan.
Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang mendorong transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, membenarkan bahwa aturan tersebut telah mulai dijalankan di seluruh perangkat daerah yang memenuhi kriteria. Menurutnya, pelaksanaan sistem kerja fleksibel di Karangasem efektif berlaku sejak Senin (6/4/2026).
“Kebijakan ini memang sudah diterapkan mulai hari ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sedana Merta.
Pelaksanaan WFH mengacu pada Surat Edaran Nomor 2234 Tahun 2026 mengenai sistem kerja fleksibel bagi ASN. Melalui aturan tersebut, pegawai diberikan kesempatan menjalankan tugas dari rumah selama satu hari dalam seminggu, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan dari kantor atau Work From Office (WFO).
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat mengikuti skema kerja dari rumah. Sejumlah jabatan struktural dan unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan hadir dan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Kelompok ASN yang tetap menjalankan WFO antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, para camat, serta pegawai pada sektor layanan kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, dan berbagai layanan publik lainnya.
Selain mengatur pola kerja yang lebih fleksibel, kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berbagai aktivitas kedinasan seperti absensi, penggunaan tanda tangan elektronik, hingga rapat koordinasi dilakukan secara daring untuk menunjang efektivitas kerja.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa ASN yang bekerja dari rumah tetap harus menjaga profesionalisme. Pegawai diwajibkan responsif terhadap komunikasi kedinasan, memenuhi target pekerjaan, serta melaporkan capaian kinerja harian kepada pimpinan masing-masing.
Di samping meningkatkan fleksibilitas kerja, Pemkab Karangasem berharap kebijakan WFH mampu menekan pengeluaran operasional pemerintah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembatasan perjalanan dinas dan pengurangan penggunaan kendaraan operasional.
Melalui efisiensi tersebut, anggaran yang berhasil dihemat nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Karangasem. (ger/bfn)













