DENPASAR, Balifactualnews.com Sidang Paripurna ke-10 massa Persidangan II tahun 2019 DPRD Kota Denpasar yang mengagendakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Denpasar tentang Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (18/11/19).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede itu, Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen melakukan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai macam cara termasuk dalam pembentukan serta pendirian badan usaha milik daerah yang telah dimiliki oleh daerah.
“Beberapa perusahaan daerah yang kita miliki harus selalu didedikasikan sebagai pelayanan bagi kebutuhan masyarakat, akan tetapi sebagai suatu perusahaan, badan usaha daerah juga harus tetap memperhatikan pengelolaan untuk mengatur keberlangsungan dan daya saing sehingga mampu bertahan diera maju seperti saat ini,” jelasnya.
Sidang yang dihadiri Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, A.A Asmara Putra, anggota DPRD Kota Denpasar, Forkompinda Kota Denpasar serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, juga ingin adanya peningkatan kualitas pelayanan dan produk menjadi kunci sukses dan berkembangannya perusahaan daerah dan harus diimbangi dengan patuh akan perintah peraturan perundang-undangan.
“Kepatuhan terhadap regulasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih pasti akan pengelolaan badan usaha milik daerah yang berdasarkan pada masa Good Cooperate Orientation,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan ditetapkannya Undang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang diikuti dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengamanatkan restrukturisasi pengaturan terhadap seluruh perusahaan daerah yang dimiliki daerah untuk menjadi badan hukum perusahaan umum daerah ataupun perusahaan perseroan daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma mengatur antara lain kewenangan kepala daerah pada badan usaha milik daerah, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, evaluasi pembinaan serta pengawasan.
