Pencairan BKK Desa Adat, Pemkab Karangasem Lempar Masalah ke Desa Dinas

I Wayan Suara Arsana

KARANGASEM,Balifactualnews.com— Desa Adat, Banjar Adat  dan Subak  harus menunggu lebih lama lagi, terkait pencairan  Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) yang  mekanismenya  berubah dari sebelumnya.

Berubahnya mekanisme pencairan BKK tersebut,  memuculkan kekacauan di bawah. Pasalnya  tahun 2020   lalu,  dana tersebut di kirim  melalui rekening Desa Adat, namun tahun  ini (2021) sistemnya kembali masuk ke rekening Desa Dinas seperti tahun tahun 2019.

Perihal  perubahan  mekanisme  penyaluran BKK tersebut, membuat  para Perbekel se Karangasem protes. Pasalnya,   dana untuk Desa Adat, Banjar Adat dan Subak itu, tidak mungkin bisa ditampung, karena  sejak 31 Desember 2020, rancangan APBD-Des  dari Desa Dinas semuanya sudah ketuk palu, menjadi ABPD-Des.

“Surat dari Dinas Kebudayaan Karangasem terkait  BKK  untuk Desa Adat, Banjar Adat, dan Subak yang dikeluarkan per tanggal 11 Januari 2021, benar-benar memunculkan kekacauan.  Kami di Desa Dinas sangat tidak mungkin memasukkan dana tersebut karena APBD-Des sudah ketuk palu. Kami benar-benar bingung, karena   dalam surat tersebut sudah ada angka uangnya untuk masing-masing Desa Dinas,” kata Perbekel Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem, I Wayan Suara Arsana, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (14/1/21)

Menurut Suara Arsana, kekacauan terkait pencairan BKK itu disebabkan tidak adanya  rencana kerja pemerintahan (RKP) dari Desa Dinas sebelumnya , sehingga  dana tersebut tidak bisa serta merta masuk begitu saja ke Desa Dinas.

“Bagaimana kami bisa memasukkan dana itu, sementara APBD-Des sudah  disahkan oleh Badan Perwakilan Desa per 31 Desember  tahun lalu,”   tukas Suara Arsana.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, I  Nengah Mindra dan Kepala Dinas Kebudayaan  I Putu Arnawa belum bisa dikonfirmasi berkaitan dengan perubahan sistem pencairan BKK untuk Desa Adat,  Banjar Adat dan Subak tersebut.   (tio/bfn)

Exit mobile version