SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Perayaan hari Guru Nasional di SMKN 1 Klungkung kemarin rupanya tidak terpengaruh dengan persoalan penyalahgunaan Dana Komite Sekolah yang gencar pemeriksaannya oleh pihak Kejaksaan negeri Klungkung.
Namun kasus dugaan penyelewengan dana komite SMK Negeri 1 Klungkung rupanya terus bergulir di tangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung ,terkait kasus penyalah gunaan uang komite sekolah ini,tampaknya disisi lainnya tampak kepala SMK Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana tenang dan cuek bebek terkait persoalan yang menjeratnya.
Iskadi Kekeran menyatakan keterangan Siarsana selaku penanggungjawab sekolah dinilai masih dibutuhkan di tingkat penyidikan.
“Kita serahkan kepihak BPKP untuk melakukan perhitungannya,nantinya setelah hasil audit keluar, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Kekeran tegas.
Penyidik sempat melakukan perhitungan kerugian negara secara internal, ditemukan ada kerugian mencapai Rp 724 juta. Namun,Kekeran menegaskan, penghitungan kerugian negara yang resmi mesti dilakukan oleh lembaga yang dimandatkan oleh undang-undang.
Sebelumnya sempat disinggung soal temuan ratusan ijazah siswa yang tidak dibagikan oleh pihak sekolah, Kekeran, jaksa asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini mengatakan, ijazah itu ada kaitannya dengan perkara yang ditangani saat ini.
“Itulah temuan kami, kalau sudah bayar seharusnya sekolah yang mengembalikan nya (ijazah). Ijazah tidak kami sita,tapi datanya ada pada kami,” ungkap Kekeran sebelumnya.
Sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024) lalu pada pukul 10.00 Wita.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024, merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.
Penggeledahan saat itu diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.
Pada penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182.558.145.
Uang tersebut diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait pemeriksaan itu sebelumnya sempat dihubungi Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana debgan percaya diri menyatakan pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan mengacu ketentuan yang ada. Demikian pula dana masyarakat, semua dana pengelolaan dan pencairannya harus ada pengajuan dari pelaksana kegiatan.
“Meskipun ada dalam RKA (rencana kerja anggaran) tapi kalau tidak ada pengajuan dari pelaksana kegiatan, tidak bisa dicairkan, dananya tetap ada di rekening sekolah,” pungkasnya. (roni/bfn)