Perayaan Hari Guru di SMKN 1 Klungkung Tanpa Empati di Tengah Proses Penyidikan Kasus Dana Komite

perayaan-hari-guru-di-smkn-1-klungkung-tanpa-empati-di-tengah-proses-penyidikan-kasus-dana-komite
Tampak situasi saat perayaan Hari Guru di SMKN 1 Klungkung

SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Perayaan hari Guru Nasional  di SMKN 1 Klungkung kemarin rupanya tidak terpengaruh dengan persoalan penyalahgunaan Dana Komite Sekolah yang gencar pemeriksaannya oleh pihak Kejaksaan negeri Klungkung.

Meski proses penyidikan masih berlangsung, guru guru SMKN 1 Klungkung terpantau di sosial media  mereka ceria tanpa ada beban tetap mengadakan perayaan peringatan hari guru nasional dengan acara tukar tukaran kado antar sesama guru.Acara tersbut dilakukan setelah sebelumnya melaksanakan upacara bendera.
Terlihat di beberapa  sosial media para guru memakai pakaian adat atasan putih dan bawahan merah dengan sangat kompak sekali.
Terlihat wajah para guru sangat bahagia dalam perayaan tersebut, siswa dan guru berbaur menjadi satu,  sementara itu di lain sisi kasus yang menimpa SMK N 1 Klungkung saat ini sudah melibatkan BPKP dalam perhitungan kerugian negara, sebelum kemudian menetapkan tersangkanya.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan tenaga staf SMKN 1 Klungkung termasuk  bendahara Sekolah yang tertekan malah ada rasa  kecewanya,karena selama ini mereka semua  bolak balik ke kantor kejaksaan Klungkung untuk menjalani pemeriksaan terkait penyelewengan dana Komite Sekolah mereka.
” Seharusnya mereka para guru guru ada mestinya  rasa empati pada mereka yang mondar mandir memenuhi panggilan Kejaksaan. Mereka sepertinya tidak ada rasa  empatinya sama sekali ke kami, meski hanya sekedar memberi suport, kita hanya ingin mereka merasakan gimana rasanya diberitakan di koran,media lainnya  selama ini mereka tenang renang saja, dan menutup mata sama kasus disekolahnya, ” ungkap sumber yang tidak ingin dipublikasikan  di SMKN 1 Klungkung.

Namun kasus dugaan penyelewengan dana komite SMK Negeri 1 Klungkung rupanya  terus bergulir di tangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung ,terkait kasus penyalah gunaan uang komite sekolah ini,tampaknya disisi lainnya tampak  kepala SMK Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana tenang dan cuek bebek terkait persoalan yang menjeratnya.

Terkait kasus ini dihubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran selasa 26/11/2024 menyatakan, pasca dilakukan penggeledahan di SMK Negeri 1 Klungkung, penyidik meneruskan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kata dia, sudah ada sekitar 45 saksi yang dimintai keterangan,termasuk pemeriksaan sebelumnya terhadap  Kepsek Wayan Siarsana.

Iskadi Kekeran menyatakan keterangan Siarsana selaku penanggungjawab sekolah dinilai masih dibutuhkan di tingkat penyidikan.

Soal penetapan tersangka, Kekeran menyatakan pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun ia menyampaikan, sudah mengajukan permohonan audit kerugian negara ke pihak BPKP.

“Kita serahkan kepihak BPKP untuk melakukan perhitungannya,nantinya setelah hasil audit keluar, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Kekeran tegas.

Penyidik sempat melakukan perhitungan kerugian negara secara internal, ditemukan ada kerugian mencapai Rp 724 juta. Namun,Kekeran menegaskan, penghitungan kerugian negara yang resmi mesti dilakukan oleh lembaga yang dimandatkan oleh undang-undang.

Sebelumnya sempat disinggung soal temuan ratusan ijazah siswa yang tidak dibagikan oleh pihak sekolah, Kekeran, jaksa asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini mengatakan, ijazah itu ada kaitannya dengan perkara yang ditangani saat ini.

Keberadaan ijazah itu berkaitan dengan uang komite yang belum dilunasi oleh siswa. Bahkan ada siswa yang sudah membayar uang komite tapi ijazahnya masih nyantol di sekolah.

“Itulah temuan kami, kalau sudah bayar seharusnya sekolah yang mengembalikan nya (ijazah). Ijazah tidak kami sita,tapi datanya ada pada kami,” ungkap Kekeran sebelumnya.

Sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024) lalu pada  pukul 10.00 Wita.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024, merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.

Penggeledahan saat itu diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.

Pada penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182.558.145.

Uang tersebut diduga bersumber dari dana komite  tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena belum ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran uang komite.

Terkait pemeriksaan itu sebelumnya sempat dihubungi Kepala SMK  Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana debgan percaya diri menyatakan pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan mengacu ketentuan yang ada. Demikian pula dana masyarakat, semua dana pengelolaan dan pencairannya harus ada pengajuan dari pelaksana kegiatan.

“Meskipun ada dalam RKA (rencana kerja anggaran) tapi kalau tidak ada pengajuan dari pelaksana kegiatan, tidak bisa dicairkan, dananya tetap ada di rekening sekolah,” pungkasnya. (roni/bfn)

Exit mobile version