Utama  

Perluas Sambungan MBR, Perusda Tirta Tohlangkir  Terganjal Perda

PUSING-Direktur Perusda Tirta Tohlangkir, Karangasem I Gusti Made Singarsi (kiri)  bersama Kabag Teknik, Ida Bagus Sudirga (foto: Komang G)

KARANGASEM Balifactualnews.com —Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tohlangkir  Kabupaten Karangasem,  terus berupaya untuk memperluas sambungan distribusi air minum  program hibah air minum perkotaan  dari Kementerian PUPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun sayang, program yang digulirkan tahun 2020 ini tidak berjalan mulus. Pemicunya,  Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal senilai Rp 4,5 miliar  yang diajukan Perusda Tirta Tohlangkir  ke DPRD Karangasem, sampai saat ini belum mendapatkan pembahasan dari Dewan alias belum di ketok palu. Direktur Perusda Tirta Tohlangkir, I Gusti Made Singarsi, dikonfirmasi Jumat (6/3/20), membenarkan hal itu.  Dia mengatakan, sambungan  MBR merupakan program pemerintah yang terus digulirkan setiap tahun.   Bahkan dari program tersebut,  Perusda Tirta Tohlangkir sudah  enam kali menerima hibah  MBR dari kementerian PUPR tersebut  dengan total sambungan sebanyak 5.974 MBR.

Didampingi Kabag Tehnik, IB  Sudirga, Singarsi merinci  bahwa sambungan MBR  itu sudah terlaksana sejak tahun 2014 dengan  jumlah sambungan 1.000 MBR, disusul tahun  2015 dengan 547 MBR dan tahun 2016  sebanyak 1.500 MBR, serta tahun 2017 sebanyak 700 MBR.   Sedangkan untuk tahun 2018 sampai tahun 2019,  masing-masing mendapatakan sambungan 700 MBR dan 1500 MBR. Dejelaskan untuk tahun 2020, Perusda Tirta Tohlangkir kembali mengajukan 1.500 sambungan air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah ke kementerian PUPR.  Namun usulan itu rontok di tengah jalan,  penyebabnya  rancangan Perda Penyertaan Modal untuk Perusda Tirta Tohlangkir senilai Rp 4,5 miliar  sampai saat ini belum tersentuh pembahasan dari lembaga Dewan terhormat.

“Kita  tidak tahu alasan Dewan tidak  melakukan pembahasan, padahal rancangan perdanya sudah kita ajukan,” ucap Singarsi.

Sikap Dewan yang tidak membahas  Perda Penyertaan Modal tersebut, membuat Perusda Tirta Tohlangkir mecik pelengan. Pasalnya ,  menyangkut bantuan hibah dari kementerian PUPR tersebut, manajemen Perusda Tirta Tohlangkir sudah mensosialisasikan jauh-jauh hari kepada  masyarakat yang akan menerima bantuan tersebut.

“Kita berharap masyarakat calon penerima hibah ini bersabar. Usulan sudah masuk, tapi kita belum bisa melaksanakan karena terbentur Perda Penyertaan Modal yang belum mendapatkan pembahasan dari Dewan,” ucap  Singarsi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana, menangkis tudingan tersebut. Dia menegaskan,  keterlambatan Perusda Tirta Tohlangkir dalam menyerahkan draf rancangan Perda Penyertaan Modal tersebut, membuat Dewan tidak bisa melakukan pembahasan.

“Seharusnya rancangan Perda itu diserahkan bersamaan dengan rancangan Perda APBD 2020 dan rancangan penyertaan modal ke Bank BPD Bali.  Tapi  draf rancangan penyertaan modal dari Perusda Tirta Tohlangkir diserahkan saat pembahasan sudah selesai. Keterlambatan ini mabuat Bamus (Badan Musyawarah) Dewan tidak bisa membuatkan jadwal pembahasan. Nah kalaupun sekarang dibahas, uangnya tidak ada karena  sudah ditarik kembali ke kas Daerah,” tegas Gede Dana.  (ger/son/bfn)

 

Exit mobile version