JAKARTA, Balifactualnews.com — Pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dinilai belum memadai untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan kerugian petani. Persaudaraan Tani-Nelayan Indonesia (Petani) menegaskan, langkah administratif harus diikuti penindakan pidana agar kejahatan lingkungan tidak terus berulang.
Ketua Petani, Tunjung Budi Utomo, menyatakan kerusakan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah berujung langsung pada kehancuran sektor pertanian dan hilangnya penghidupan petani kecil. Menurutnya, negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin usaha semata.
Baca Juga : Gubernur Koster Laporkan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali ke Mendagri, Dirjen Otda Siap Proses
“Kalau hanya dicabut izinnya, itu belum menyentuh akar persoalan. Ketika hutan dirusak, sawah tenggelam, irigasi putus, panen gagal, dan petani menanggung kerugian berlapis. Negara wajib menindak pidana pelaku perusakan,” kata Tunjung, Selasa (27/1/2026).
Ia merujuk data Kementerian Pertanian yang mencatat luas sawah terdampak bencana di Sumatera mencapai 107.324 hektare. Dari jumlah tersebut, 29.095 hektare mengalami rusak berat, sementara 44,6 ribu hektare tanaman padi dan jagung gagal panen atau puso.
Baca Juga : Bupati Gus Par Bongkar Borok RSUD
Angka tersebut, kata Tunjung, menunjukkan dampak langsung lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas usaha di kawasan hutan. Ia menilai, selama pelanggaran lingkungan hanya berujung sanksi administratif, kerusakan akan terus diperlakukan sebagai risiko bisnis yang murah.
“Kerusakan lingkungan tidak boleh lagi diposisikan sebagai kesalahan teknis. Jika ada unsur kejahatan, aparat penegak hukum wajib memprosesnya,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Tunjung menuntut pemerintah bertanggung jawab penuh atas pemulihan lahan pertanian pascapencabutan izin. Ia menegaskan, lahan yang kehilangan legalitas operasional tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah tanpa kepastian hukum yang justru memperpanjang penderitaan petani.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Buleleng Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba
“Rehabilitasi sawah, perbaikan irigasi, bantuan produksi, dan kompensasi bagi petani terdampak harus berjalan bersamaan. Jika tidak, pencabutan izin hanya menjadi simbol tanpa dampak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pernyataan KLH/BPLH bahwa pencabutan izin berarti perusahaan tidak lagi beroperasi. Oleh karena itu, negara wajib memastikan proses transisi pemulihan tidak menambah beban sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
“Ini ujian keberpihakan negara. Tegas pada perusak lingkungan, adil pada petani. Jika negara konsisten, kejahatan lingkungan bisa dihentikan dan sawah kembali menjadi sumber hidup rakyat,” pungkasnya.(nug/tio/bfn)













