KARANGASEM, Balifactualnews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, menemukan sebanyak 3.935 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Temuan itu didapatkan dari hasil pencocokan dan penelitian data Pemilih Karangasem pada Pilkada serentak tahun 2024, yang berjumlah 394.058 pemilih.
Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, Jumat (19/7/2024), mengatakan, ribuan pemilih yang dinyatakan TMS itu selain karena sudah pindah domisili ke Kabupaten lain karena menikah, ada juga yang ditemukan karena sudah meninggal dunia dan ganda.
“Banyak pemilih yang sudah pindah domisili ke kabupaten lain dan meninggal dunia, namun masih terdata sebagai pemilih. Sekarang mereka sudah kami nyatakan TMS,” terang Darma Budiasa.
Menurut Darma Budiasa, masih tercatatnya masyarakat yang sudah meninggal dunia ke dalam data pemilih dikarenakan pihak keluarganya belum membuat akta kematian. Sehingga secara otomatis datanya masih tercatat sebagai pemilih. Hasil coklit, kata Darma Budiasa, juga masih menemukan ada beberapa pemilih ganda. “Kami segera akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Karangasem untuk memastikan kebenaran data ini,” jelasnya, seraya menambahkan, bahwa saat melakukan coklit, petugas Pantarlih juga menemukan sebanyak 3.509 pemilih baru yang berusia 17 tahun saat Pilkada 27 November mendatang.
“Untuk pemilih baru ini, kami akan koordinasikan dengan Disdukcapil untuk bisa dibuatkan KTP agar mereka bisa memilih,” pungkasnya. (tio/bfn)













