Piutang Pajak Karangasem Tembus Rp100,77 Miliar, Pemkab Gandeng Kejaksaan Kejar Wajib Pajak Menunggak

piutang-pajak-karangasem-tembus-rp10077-miliar-pemkab-gandeng-kejaksaan-kejar-wajib-pajak-menunggak
Penutupan dan Evaluasi SKK Penagihan Piutang Pajak Daerah Tahun 2025 yang digelar di Amlapura, Kamis (22/1).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Persoalan tunggakan pajak daerah di Kabupaten Karangasem menjadi sorotan serius. Berdasarkan data hingga akhir tahun 2024, total piutang pajak daerah tercatat mencapai Rp100,77 miliar. Nilai tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak sekaligus menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Tumpukan piutang tersebut didominasi oleh tunggakan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kondisi itu dinilai tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah, tetapi juga mencerminkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan penegakan aturan perpajakan.

Untuk mempercepat proses penagihan, Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Karangasem melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Melalui skema tersebut, Jaksa Pengacara Negara diberi kewenangan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan kepada pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut dievaluasi dalam kegiatan Penutupan dan Evaluasi SKK Penagihan Piutang Pajak Daerah Tahun 2025 yang digelar di Amlapura, Kamis (22/1). Dalam forum tersebut terungkap bahwa hasil penagihan masih jauh dari total nilai piutang yang diserahkan kepada Kejaksaan.

Dari 113 objek pajak dengan total tunggakan sebesar Rp40,57 miliar yang menjadi objek penanganan, realisasi pembayaran yang berhasil masuk ke kas daerah baru mencapai Rp3,61 miliar. Meski dinilai sebagai capaian awal yang positif, angka tersebut masih menyisakan pekerjaan besar dalam upaya pemulihan piutang daerah.

Besarnya selisih antara total piutang dan realisasi penagihan menjadi indikator bahwa persoalan kepatuhan pajak di Karangasem memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, mengakui bahwa pemerintah daerah menghadapi sejumlah kendala dalam upaya penagihan pajak. Keterbatasan sumber daya manusia, minimnya kewenangan juru sita, hingga belum optimalnya dukungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang perpajakan menjadi tantangan yang selama ini dihadapi.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya pengamanan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Kami harus realistis. Tanpa dukungan penegakan hukum, potensi PAD sulit diamankan,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Par.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani penagihan tunggakan pajak dari berbagai sektor usaha. Penanganan tersebut mencakup 68 wajib pajak sektor MBLB, 16 wajib pajak hotel, 21 wajib pajak restoran, serta delapan wajib pajak dari sektor hiburan, reklame, dan pajak air bawah tanah.

Pelibatan Kejaksaan dalam proses penagihan menunjukkan bahwa persoalan pajak daerah tidak lagi sebatas urusan administrasi, tetapi telah menyentuh aspek kepatuhan hukum. Selain membantu proses penagihan, Kejaksaan juga berperan dalam pendampingan pengamanan aset daerah yang selama ini berpotensi menimbulkan sengketa.

Salah satu fokus kerja sama tersebut adalah percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) guna memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi penguasaan oleh pihak lain tanpa dasar yang sah.

Di tengah persoalan piutang yang masih tinggi, Pemerintah Kabupaten Karangasem sebenarnya mencatat kinerja positif dalam penerimaan daerah. Pada tahun 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp513,7 miliar atau setara 104 persen dari target perubahan yang ditetapkan sebesar Rp494,2 miliar.

Meski demikian, capaian tersebut belum sepenuhnya menutupi persoalan mendasar terkait pengelolaan pajak daerah. Tanpa pembenahan sistem pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, potensi kehilangan pendapatan daerah masih berisiko terjadi.

Dalam kesempatan itu, Gus Par menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan tidak boleh dipandang sebagai solusi jangka pendek semata. Ia meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan, pengawasan, dan penertiban wajib pajak, terutama pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD.

“Penagihan ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ini harus menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola pajak dan aset daerah secara menyeluruh,” tegasnya.

Kegiatan evaluasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Karangasem I Ketut Sedana Merta, Kepala BPKAD Karangasem I Nyoman Siki Ngurah, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karangasem. Forum itu menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengamankan pendapatan serta aset daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (ger/bfn)