BANGLI, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Bangli bersama DPRD Kabupaten Bangli beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Bangli menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Ranperda APBD Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 Atas Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bangli pada Kamis, (31/10/24).
Penyusunan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dari segi tatanan dan peraturan perundang- undangan yang ada, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD TA 2025 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA 2025. Dengan adanya persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun
Anggaran 2025 pada hari ini, merupakan sebuah bukti nyata adanya semangat Jengah, kerja keras dan kerjasama yang baik antara pihak eksekutif maupun legislatif dalam rangka mewujudkan visi dan misi Daerah yaitu “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI DI KABUPATEN BANGLI” MELALUI POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA MENUJU BANGLI ERA BARU.
Ada Tiga Pendapat akhir dari masing-masing Fraksi yakni dari Fraksi Gabungan Restorasi Raya berharap melalui Dinas terkait agar terus dilakukan peningkatan Sumber daya manusia tenaga pendidik, dan menganalisa terus menerus beban kerja ASN dan Non ASN sehingga kebutuhan tenaga pendidik betul-betul merata di semua sekolah. Fraksi Gabungan Restorasi Raya tetap berharap kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan dan mengalokasikan dana aspirasi yang disampaikan kepada mereka dan dapat mereka pertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dan berharap APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat berjalan sesuai harapan masyarakat Bangli. Kami juga sangat mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terangnya.
Kemudian pandangan akhir dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang dibacakan oleh I Gusti Nyoman Bagus Triana Putra, menyampaikan pendapat bahwa Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan menyetujui RAPBD TA. 2025 ini dan kami berkeyakinan setelah APBD ini kita sepakati dapat berjalan sesuai harapan masyarakat Bangli dan Kami mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta Perangkat Daerah dalam upaya dan kerja yang optimal untuk meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan, terangnya.
Sementara itu, Pendapat dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan oleh I Nengah Darsana, berharap Fraksi Golkar diberikan ruang untuk secara bersama-sama membahas atau dilibatkan baik dari sisi perencanaan, usulan, sampai pada tahap pelaksanaan. Hal ini penting kami sampaikan karena selama ini dana-dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan tertentu. Dengan adanya perbedaan pendapat maka lewat sidang Paripurna ini kami memohon Pimpinan Sidang memberikan ruang atau kesempatan kepada Anggota DPRD untuk memberikan masukan Pandangan atau pendapat secara Individu yang dilindung oleh Undang-undang, sehingga keputusan yang diambil nanti betul-betul menghasilkan keputusan APBD yang sehat Transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara Politik dan Sosial Kepada Masyarakat Bangli, ujarnya”.
Sementara Dalam sambutannya, I Made Rentin, mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama para anggota dewan, sehingga akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui.
Berdasarkan Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, ijinkan kami
melanjutkan satu langkah lagi proses yang ada yaitu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Bapak Gubernur Bali.
“Harapan kita semua, proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali tidak memakan waktu yang lama, sehingga proses selanjutnya segera dapat kita laksanakan,” pungkasnya. (bro/bfn)