BULELENG, Balifactualnews.com – Hairul Basari alias Joko, tersangka kasus undang – undang Darurat kepemilikan senjata api rakitan dan dua Air Softgun, telah diamankan oleh Polres Buleleng, Jumat (02/02/2024) oleh team gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba Polres Buleleng
Dari hasil pemeriksaan dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Joko di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, yang dipimpin langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., dengan didampingi waka polres dan para PJU Polres Buleleng serta Kapolsek Sukasada. penggeledahan tersebut disaksikan juga oleh dua orang warga bernama Hairul Rojikin dan staf desa pegayaman an.Kt Tontowi Jauhari.
Sebelum Kegiatan penggeledahan ini, Kapolres Buleleng memimpin apel dan memberikan App terkait pelaksanaan penggeledahan dilanjutkan Kasat narkoba dan Kasat Reskrim.
Penggeledahan ini dilakukan mulai Pukul 10.10 wita dengan team gabungan Reserse berdasarkan surat perintah yang tertsprint melakukan penggeledahan terhadap rumah Hairul Basari alias Joko dan rumah milik ibu dari Joko, yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng.
Adapun Barang Bukti hasil dari penggeledehan berupa 1 (satu) Buah hp warna hitam. 1(satu) buah sajam jenis parang, 2 (dua) buah bor dan 1 ( satu) butir peluru Airsoft Gun (Gotri).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa kegiatan Penggeledahan ini dilakukan sebagai pemenuhan atau kelengkapan unsur pasal yang sangkakan, terhadap pelaku. “Komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dimana narkoba dapat merusak tatanan kehidupan manusia” tegasnya
Dan kegiatan penggeledahan ini berakhir Pukul 11.00 wita, berjalan dengan aman dan lancar kemudian di lanjutkan dengan Konsulidasi yang di ambil oleh Wakapolres Buleleng Kompol Taufan Rizaldi S.I.K.,M.H. (tya/bfn)













