Polres Karangasem Bekuk Lima Pelaku Narkoba

polres-karangasem-bekuk-lima-pelaku-narkoba
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta saat melakukan pers rikis pengungkapan kasua narkotika serangkaian Oparasi Antik 2024 yang dilaksanakan mulai 30 Mei lalu
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Satuan reserse narkoba Polres Karangasem kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Karangasem di tempat yang berbeda.

Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta, Kamis (20/6), mengungkapkan, kelima palaku dibekuk masing- masing berisial IKO, ZA, IGW INR dan IMLS. “Mereka diamankan berkaitan operasi Antik 2024. Dari lima pelaku yang ditangkap petugas dua diantaranya residivis,” ungkap Kapolres.

Selain mengamankan pelekaku,tim opsnal safuan narkoba Polres Karangasem juga beehasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 9,52 gram netto. Baeang haram tersebut bersunber dari kelima pelaku.

“Hasil introgasi para pelaku menagku barang itu dadaptkan dengan cara membeli melalui sistem tempel,” jelasnya.
Sementara itu, INR alias O, satu dari lima tersangka penyalah guna Narkotika diringkus, terancam dihukum seujur hidup. Pria 62 tahun itu dijerat paaal pengedae, yakni Pasal 114 (1) JO Pasal 112 Ayat (1) undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“INR kami amankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.02 gram brutto,” kata Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Ketut Wiwin Wirahadi usai pres rilis.

Menurut Wiwin, tersangka INR terbilang pemain lama yang telah belasan tahun mejadi penyalahguna narkotika. Selama ini tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan lewat telepon dan mengambil dengan siatem tempelan. Untuk hasil penjualan narkotika sendiri dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan dirinya sendiri mengingat anak – anaknya sudah dewasa dan bekerja semuanya.

Selain itu, selama gelaran OPS Antik sejak 30 Mei hingga 15 Juni 2024 ini, Polres Karangasem juga meringkus empat tersangka lainnya dibeberapa Kecamatan berbeda di Kabupaten Karangasem. Dari total 5 tersangka yang diamankan, dua diantaranya berstatus pemakai dan tiga diantaranya adalah pengedar. “Kebanyaakan dari tersangka merupakan TO dari kasus – kasus sebelumnya,” pungkas AKP Wiwin (tio/bfn)