Polres Karangasem Tangkap Dua Pelaku Narkoba

polres-karangasem-tangkap-dua-pelaku-narkoba
AKBP I Nengah Sadiarta
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com– Polres Karangasem melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Karangasem. Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (20/8/2024).

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing bersisilan MR alias R dan Fha alias F. Kedua ditangkap di sebuah gang dekat SDN 1 Karang sem, Jalan Gatot Subroto, Lingkungan Karang Tohpati, Kelurahan Karangasem, Sabtu (20/7/2024) lalu. 

Selain menangkap pelaku, tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Karangasem juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 0,75 gram dengan berat netto 0,55 gram.

Kapolres AKBP Nengah Sadiarta, menegaskan, atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Melihat pasal yang disangkakan, kedua tersangka dijerat  hukuman pidana paling singkat singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,  dengan denda paling maksimal 8 miliar rupiah,” tegas Kapolres. 

Dijelaskan, kendati R dan F sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun  pengungkapan kasus narkotika tersebut tetap masih dikembangkan. Hal itu dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

“Peredaran narkotika  harus dihentikan, karena sangat merusak generasi bangsa. Masyarakat   wajib waspada terhadap peredaran barang terlarang ini. Kami berharap apabila masyarakat menemukan ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar tolong dilaporkan,” harap Sadiarta. (ger/bfn)