SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Kapolres Klungkung, AKBP Umar didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Made Gede Sudarta terhadap penangkapan 7 orang terkait kasus narkoba pada Senin(22/4), bertempat di Mapolres Klungkung. Hadir pada kesempatan itu Wakapolres Klungkung dan Kasubag Humas Polres Klungkung.
Polres Klungkung Amankan 4 Pengedar Narkoba, 3 Pemakai Direhabilitasi

Dalam penjelasannya Kapolres AKBP Umar SIK menyatakan bahwa dari 7 orang yang berhasil diamankan dan ditangkap ,diketahui 4 orang diketahui sebagai penadah dan 3 orang sebagai pemakai.
“Polres Klungkung mengungkapkan satu bulan terakhir dimana sat Narkoba Polres Klungkung berkomitmen untuk terus memwrangi kasus narkotika di Klungkung. Dimana dari yang berhasil diamankan dari 7 orang diketahui 4 orang sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pemakai kita asesmen untuk direhabilitasi,” ungkap AKBP Umar.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Made Gede Sudarta menambahkan bahwa kurun waktu dari Pebruari sampai 22 April 2024 ,Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap 7 tersangka kasus narkotika dimana 4 sebagai pengedar dan 3 sebagai pemakai.
“Dimana inisial IMW alias DW itu ditetapkan sebagai pengedar,penangkapannya di rumahnya di Desa Akah dengan BB yang diamankan sebuah timbangan dan beberapa bendel dan 3 paket sabu. Diamankan juga pengedar lainnya tersangka inisial NKK dan KA . Keduanya diamankan dirumah kos dijalan Merak,kelurahan Semarapura Klod,Klungkung,” ujar AKP Made Gede Sudarta.
Disebutkan pula ditempat tersebut diamankan BB 6 paket sabu dan 1 paket kaca dan beberapa paket klip yang berisi sabu. Juga diamankan tersangka NMA yang mengirim barang sabu yang ditempelkan dibeberapa tempat dengan menerima sejumlah uang,hal itu diakui tersangka.
Kemudian Polres Klungkung juga mengamankan 3 orang tersangka sebagai pengguna serta mengajak rekannya ikut sebagai pengguna . Hal tersebut dianggap ada permufakatan dengan itu dikenai pasal 112 dan 132 sebagai peserta tentang Narkotika.
“Sementara 2 orang wanita tersangka dengan inisial NNK dan NNA ini berperan sebagai pengedar ,dimana NNA ini disuruh NNK untuk mengedarkan dan menempelkan paket sabu dibeberapa tempat,” pungkasnya.
Memang kesehariannya kedua tersangka wanita itu juga sebagai penjual kosmetik dan saat dirangkap mereka juga mengedarkan Narkoba. (Roni/bfn)