KARANGASEM, Balifactualnews.com – Unit Reskrim Polsek Bebandem berhasil mengungkap kasus penipuan online yang telah meresahkan banyak warga. Kejutan datang saat pelaku, Wayan NW (32), yang tertangkap dalam operasi ini, ternyata juga menyimpan barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang korban yang mengaku telah menjadi target penipuan melalui aplikasi WhatsApp. Salah satu korban yang melapor merupakan anggota DPRD Kabupaten Karangasem, menambah seriusnya kasus ini.
Dalam pengungkapan ini, Kanit Reskrim Polsek Bebandem, IPDA Pande I Gede Suniantara, memimpin tim gabungan Reskrim dan Intel untuk menyelidiki jejak pelaku. Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil melacak dua nomor telepon yang digunakan untuk penipuan, yaitu 08898××××××× dan 0858040×××××, serta sebuah rekening BCA atas nama AYU, yang digunakan untuk mentransfer uang hasil kejahatan tersebut.
Setelah informasi lokasi pelaku diperoleh, polisi segera bergerak menuju rumah Wayan NW yang terletak di Banjar Dinas Kalanganyar (Bukit Penyu), Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem. Saat kedatangan petugas, pelaku sempat menyangkal keterlibatannya dalam kasus penipuan ini, namun bukti yang ditemukan di lokasi membuktikan sebaliknya.
Di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sebuah kartu perdana IM3 dengan nomor 0858040×××××× yang dibuang begitu saja di tong sampah dapur. Selain itu, sebuah handphone milik tersangka ditemukan dengan tangkapan layar percakapan yang membuktikan modus penipuan melalui WhatsApp.
Namun, saat memeriksa kamar tidur pelaku, polisi dibuat terkejut. Di sana ditemukan alat hisap sabu (bong), yang langsung dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Karangasem untuk segera ditindaklanjuti. Pemeriksaan lebih lanjut di tempat tersebut juga menghasilkan barang bukti lainnya yang diduga sabu.
“Pada awalnya, pelaku mengelak dan membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, dengan bukti-bukti yang kami temukan, dia akhirnya mengakui perbuatannya, baik dalam kasus penipuan maupun penggunaan narkoba,” terang IPDA Pande I Gede Suniantara.
Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti penipuan dan narkoba sudah diamankan di Mapolsek Bebandem untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang memperluas penyelidikan untuk mengidentifikasi korban lain dari kasus penipuan ini, mengingat adanya dugaan kuat bahwa ada lebih dari satu korban yang menjadi sasaran. Penyelidikan lebih lanjut juga akan mencakup kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan penipuan dan penyalahgunaan narkoba. (ger/bfn)
