Polsek Rendang Amankan Pelaku Ilegal Logging di Hutan Puragae

 

Tersangka I Komang Budiarta (jongkok baju kuning),  pelaku pencurian kayu  di hutan lindung Puragae, Desa Pempatan, Rendang, saat akan diamankan petugas menuju Polsek Rendang

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Beberapa kali pelakunya sudah ditangkap, namun aksi pembalakan dan pencurian kayu hutan  di kawasan hutan lindung Puragae, Desa Pempatan,  Kecamatan Rendang , Karangasem, masih terus  terjadi.   Pelakunya tidak pernah jera, kendati hukuman  atas perbuatan yang dilakukan sudah cukup tinggi.

Seperti yang terjadi Sabtu (9/1/21), Unit Serse Polsek Rendang dibawah komando IPTU I Made Sudihartama, kembali menangkap pelaku ilegal loging di kawasan hutan lindung Puragae.  Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti kayu gelondongan   berupa kayu Nangi ukuran 2,10 meter sebanyak 24 batang,  dan kayu Kapas ukuran 2,10 Meter sebanyak 2 batang,  serta satu unit mobil grand max DK 9730 SL beserta STNK.

Kapolsek Rendang Kompol  I Ketut Sudartawan,  membenarkan penangkapan itu.  “Seorang pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan,” terang Kompol Sudartawan, dikonfirmasi via telepon, Minggu (10/1/21).

Dikatakan, penangkapan berawal dari patroli rutin  yang dilakukan jajarannya dibawah. Dari patroli tersebut, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pencurian kayu di kawasan hutan Munduk Peji, Banjar Dinas Puragae, Desa Pempatan.

Dalam patroli tersebut, petugas Polsek Rendang juga melibatkan tim dari Kehutanan RPH Rendang  yang dipimpin langsung Kasi PPDAS PM (Pengamanan  perlindungan daerah aliran sungai dan pemberdayaan masyarakat)  KPH  Bali Timur KRPH Rendang , I Made Arta Wijaya.

Barang bukti Mobil Grand Max dan  kayu gelondongan hasil curian di hutan lindung Puragae kini diamankan di Polsek Rendang

Setelah mendapatkan informasi tentang  aksi pembalakan hutan tersebut, tim lantas bergerak menuju TKP. Tapi  belum sampai di lokasi,   tepatnya di tengah  jalan yang masih dalam kawasan hutan lindung, tim menemukan satu unit mobil/ kendaraan Grandmax warna hitam DK 9730 SL sedang mengangkut kayu gelondongan, namun pengemudinya sudah melarikan diri. Usut punya usut mobil tersebut milik I Nengah Sujana alias Mangku Sujana yang notabene centeng dari aksi pembalakan itu.

Kendati demikian, bukan berarti  gerak cepat petugas dalam mengungkap pelaku ilegal loging di kawasan hutan lindung Puragae  gagal.  Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama I Komang Budiarta (31) asal  Banjar Dinas Puragae.  Saat di introgasi petugas, Budiarta mengakui  semua perbuatannya.

“Ya,  saya yang  melakukan pencurian ini, mobil yang  digunakan untuk mengangkut kayu  adalah milik  majikan saya bernama I Nengah Sujana.  Beliau melarikan diri saat  melihat Pak Polisi di jalan,” jelas Budiarta. (tio/bfn)

 

Exit mobile version