DENPASAR, Balifactualnews.com Pria paruh baya asal Peru bernama, Guido Torres Morales baru didudukkan di persidangan setelah sebelumnya dua kali gagal dibacakan dakwaannya oleh JPU lantaran menolak penerjemah bahasa Inggris.
Pada sidang yang di gelar di ruang Tirta, Senin (7/10/19) PN Denpasar terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa Spanyol itu mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Gusti Alit Swastika,SH mewakili Jaksa AA.Gede Putra,SH dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH.
Dalam dakwaan, Jaksa dari Kejati Bali menyebut bahwa pria berumur 55 tahun ini diamankan pada 26 Juni, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Masih dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa dengan nomor paspor L20542788 ini tiba di Bali pukul 16.00 WITA dengan menggunakan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.
Saat melewati pemeriksaan, petugas menemukan barang mencurigakan pada organ tubuh terdakwa dan akhirnya melanjutkan dengan pemeriksaan rontgen di rumah sakit.
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan. Petugas akhirnya melakukan upaya penindakan paksa agar barang diduga narkotika bisa dikeluarkan.
