KARANGASEM, Balifactualnews.com – Komisi II DPRD Karangasem melakukan sidak ke proyek rehabilitasi kamar jenazah RSUD Karangasem, Senin (16/9). Dewan menyoroti keterlambatan pekerjaan yang baru berjalan sekitar 15 persen, sementara waktu kontrak hanya 100 hari kerja.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, menegaskan agar kontraktor menjaga kualitas bangunan sesuai bestek meskipun dikejar waktu. Ia khawatir jika pengerjaan dipaksakan, mutu proyek akan dikorbankan.
“Kontraktor hanya punya waktu dua bulan lagi. Kalau dikebut tanpa kontrol, kualitas bisa tidak sesuai bestek. Itu yang kami tekankan,” kata Tarsi.
Ia menambahkan, sidak dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi demi mencegah munculnya persoalan yang bisa mencoreng citra RSUD maupun DPRD. “Kita tidak mau sampai viral duluan baru turun. Itu akan merusak image rumah sakit dan dewan,” ujarnya.
Direktur RSUD Karangasem, dr. I Putu Angga Wirayogi, optimistis proyek bisa rampung tepat waktu. Menurutnya, kontraktor telah berkomitmen menyelesaikan sesuai jadwal.
“Sementara, jenazah ditempatkan di Gedung Cempaka. Kapasitas juga ditingkatkan dari 20 menjadi 30 jenazah,” jelasnya. (tio/bfn)
