KARANGASEM, Balifactualnews.com–DPD Partai Nasdem Karangasem, menyambut gembira Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan parpol yang tidak meraih kursi di DPRD bisa mengusung calon dalam Pilkada, Selasa (20/8/2024).
Putusan MK tersebut bak restu alam bagi Partai Nasdem di Karangasem. Pasalnya pasangan calon yang mereka usung dengan mudah bisa berlayar berlayar maju dalam Pilkada nanti. Dari 5 kursi DPRD yang dimiliki, Nasdem sudah memastikan bisa mengusung I Gusti Putu Parwata dan I Wayan Pandu Prapanca Lagosa untuk maju sebagai calon Bupati Karangasem dan calon Wakil Bupati Karangasem pada Pilkada Serentak, 27 November mendatang, walau tanpa harus berkoalisi dengan Parpol lain.
Dengan raihan lima kursi, Nasdem hanya butuh 8,5 persen saja dari 45 kursi dengan jumlah penduduk Karangasem yang masuk daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa. Sementara pemilih karangasem yang baru masuk daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 393.329 jiwa.
Dalam putusan MK, disebutkan, bahwa untuk mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% Melihat kursi yang dimiliki di DPRD Karangasem, Partai Nasdem sudah memiliki suara sah melebihi ambang batas yang diputuskan MK, yakni sebesar 11%.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Karangasem, I Made Juwita, mengaku sangat kaget dengan putusan MK tersebut. Dia menyatakan, putusan MK ini merupakan restu alam yang sangat luar biasa.
“Ya, putusan MK membuat Partai Nasdem bisa mengusung calon sendiri di Karangasem. Kendati demikian, kami tetap membutuhkan kerjasama dengan Parpol lain untuk bersama-sama membangun Karangasem yang lebih baik,”ucap Juwita.
Sementara itu, Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, mengaku belum mendapatkan petunjuk dari KPU Bali dan Pusat terkait putusan MK tersebut. “Belum, belum ada, nanti kalau sudah ada pasti saya beri tahu,” ucap Putu Darma Budiasa, singkat. (tio/bfn)