Rai Warsa Desak Kapolda Bali, Proses Hukum Penista Agama Desak Made Darmawati

Anggota Kimisi I DPRD Bali, I Made Rai Warsa (kanan)saat bersama Wakapolda Bali dalam suatu acara di Denpasar.

DENPASAR, Balifactualnews.com—Desakan  masyarakat Bali agar Kapolda Bali  tetap melanjutkan proses hukum    penistaan agama yang dilakukan dosen UHAMKA, Dr Hj Desak Made Darmawati S.Pd, MM, terus mengalir.   Tidak  saja krama Hindu Bali,  nyama (saudara) Muslim yang ada di Bali juga menyuarakan hal yang sama, agar kasus penistaan agama itu bisa diusut tuntas pihak Mabes Polri.

Kali ini desakan serupa datang dari anggota DPRD Bali, I Made Rai Warsa. Mantan jurnalis senior dan mantan pemimpin redaksi sebuah harian di Bali ini, dengan tegas mendesak pihak Polda Bali untuk secepatnya menyelesaikan proses hukum yang dilakukan Darmawati.

“Kita tetap menghormati permohonan maafnya itu, tapi kami mendesak Polda Bali untuk tetap melakukan proses hukum atas perbuatan Darmawati yang sudah melakukan penistaan agama,” tegas Rai Warsa, kepada media ini, Selasa 20 April 2021.

Rai Warsa mengaku sedikit terhenyak  dengan istikomah  Damarwati  yang sangat viral di media sosial, terlebih,  mualaf Hindu tersebut berasal dari Gurikusuma, Payangan, Gianyar yang juga satu kecamatan dengan Rai Warsa.  Sedangkan desakan agar Kapolda mengusut tuntas kasus penista agama, selain karena sebagai warga Bali,  dia sebagai anggota Komisi I DPRD Bali yang membidangi masalah hukum.

Politisi PDI Perjuangan asal Payangan, Gianyar ini, juga meminta agar Kapolri secepatnya menyelesaikan proses hukum kasus penistaan agama yang dilakukan Darmawati itu. Jika tidak, kata Rai Warsa, hal yang sama dimungkinkan akan bisa terulang lagi.

“Kapolri harus membawa kasus ini ke proses hukum, jika tidak justru akan menjadi preseden buruk terhadap kerukunan  beragama kedepan. Kapolri juga harus tegas terhadap segala bentuk penistaan agama yang ada di tanah air,”tandasnya.  (tio/bfn)

Exit mobile version