Raih Predikat Kualitas Tinggi, Pemkab Karangasem Siapkan Langkah Pembenahan Pelayanan Publik

raih-predikat-kualitas-tinggi-pemkab-karangasem-siapkan-langkah-pembenahan-pelayanan-publik
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, saat menghadiri kegiatan penyampaian hasil penilaian Ombudsman RI di Wantilan Sabha Prakerthi, Kamis (5/3/2026).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik meskipun berhasil meraih opini Kualitas Tinggi dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman RI.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, saat menghadiri kegiatan penyampaian hasil penilaian Ombudsman RI di Wantilan Sabha Prakerthi, Kamis (5/3/2026).

Dalam evaluasi tahun 2025, Kabupaten Karangasem masih berada pada kategori Kualitas Tinggi. Namun, capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh predikat Kualitas Tertinggi dengan nilai 95,41.

Bupati yang akrab disapa Gus Par menjelaskan bahwa perubahan nilai tidak terlepas dari adanya penyesuaian metode dan indikator penilaian yang diterapkan Ombudsman. Jika sebelumnya lebih banyak menitikberatkan pada aspek administratif, kini penilaian difokuskan pada kualitas pelayanan serta tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Menurut Gus Par, hasil evaluasi tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan introspeksi dan pembenahan, bukan sekadar melihat capaian angka semata.

“Penilaian ini bukan untuk disikapi secara defensif, tetapi sebagai cermin. Kita harus jujur melihat masih ada kekurangan, mulai dari transparansi, kepastian waktu pelayanan hingga budaya melayani yang perlu terus diperkuat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian tersebut, Pemkab Karangasem telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan agar lebih efektif dan tidak membebani masyarakat dengan persyaratan yang tidak relevan.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperluas penerapan layanan berbasis digital guna mengurangi antrean, meningkatkan efisiensi pelayanan, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi.

Didampingi Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Gus Par juga menegaskan bahwa percepatan penanganan pengaduan masyarakat menjadi salah satu fokus utama pembenahan. Ke depan, setiap laporan yang masuk ditargetkan dapat ditindaklanjuti dengan standar waktu respons maksimal 2×24 jam.

Upaya peningkatan kualitas pelayanan juga akan dibarengi dengan penguatan integritas aparatur. Pemerintah daerah akan menerapkan sistem penghargaan bagi pegawai yang menunjukkan kinerja dan pelayanan terbaik, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran standar pelayanan.

Menurut Bupati, evaluasi kualitas pelayanan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan agar perbaikan yang dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

“Ketika masyarakat datang ke kantor pemerintah, mereka bukan meminta bantuan, tetapi menuntut haknya sebagai warga. Karena itu saya ingin Karangasem tidak hanya dikenal dengan kekayaan budaya dan alam, tetapi juga unggul dalam pelayanan publik yang manusiawi,” tegasnya.

Dalam penilaian tahun ini, terdapat tiga Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) yang menjadi objek evaluasi Ombudsman RI, yakni RSUD Karangasem, Dinas Sosial PPPA PPKB, serta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga.

Hasil penilaian terhadap ketiga unit tersebut menempatkan Kabupaten Karangasem pada kategori Kualitas Tinggi dengan kualifikasi baik, menunjukkan bahwa pelayanan publik di daerah ini masih berada pada jalur yang positif meskipun tetap memerlukan penyempurnaan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Selain mengevaluasi aspek administratif, Ombudsman juga menilai pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik serta kualitas tata kelola layanan, mulai dari kesiapan sistem pelayanan hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Menurutnya, hasil yang diperoleh pemerintah daerah harus dijadikan dasar untuk memperkuat komitmen perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

“Hasil ini menjadi alarm kebijakan agar rekomendasi perbaikan benar-benar dijalankan, bukan sekadar seremonial. Kanal pengaduan masyarakat juga perlu diperkuat sebagai instrumen penting untuk mencegah potensi maladministrasi,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada sejumlah unit kerja yang dinilai memiliki kinerja pelayanan publik yang baik sebagai bentuk apresiasi atas upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. (ger/bfn)

Exit mobile version