KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat fondasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi program Gerbang Pajak, sebuah strategi jemput bola untuk mendata dan memperluas basis wajib pajak.
Hasilnya mulai terlihat. Dalam kurun Oktober 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 657 wajib pajak (WP) baru berhasil terdaftar dari berbagai sektor usaha.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menjelaskan bahwa penambahan tersebut didominasi sektor jasa perhotelan sebanyak 241 WP, restoran 116 WP, hiburan 85 WP, pajak air tanah 100 WP, reklame 99 WP, serta pajak parkir 16 WP.
“Penambahan ini menunjukkan bahwa potensi pajak daerah masih sanbupati karangasem, gat terbuka dan terus berkembang,” ujarnya, Rabu (11/2).
Wilayah Kecamatan Abang, khususnya Bunutan dan Amed, menjadi penyumbang terbesar dengan 274 WP baru. Pertumbuhan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas pariwisata dan usaha penunjangnya di kawasan tersebut.
Selain pelaku usaha mandiri, BPKAD juga mencatat 69 restoran berjejaring telah terdata, termasuk jaringan makanan dan minuman seperti ACK (28 WP), JFC (16 WP), Mixue (8 WP), serta sejumlah merek lainnya.
Dari sektor restoran berjejaring saja, potensi penerimaan pajak daerah diperkirakan mencapai Rp2,35 miliar per tahun. Khusus gerai yang beroperasi di jaringan ritel modern seperti Indomaret, potensi pajaknya ditaksir sekitar Rp731,7 juta per tahun.
Siki Ngurah menegaskan, pendataan akan terus dilakukan secara bertahap mengingat masih ada pelaku usaha yang belum terdata. Di sisi lain, pengawasan kepatuhan juga diperkuat agar penerimaan pajak lebih optimal dan berkelanjutan.
Menurutnya, sejak pendekatan persuasif dan inovasi pendataan diterapkan pada akhir 2025, respons pelaku usaha cukup positif dan kooperatif.
“Program ini bukan semata-mata penambahan angka, tetapi membangun kesadaran dan sistem pendataan yang lebih akurat. Harapannya, kontribusi sektor usaha terhadap PAD semakin meningkat,” tegasnya.
Dengan strategi proaktif tersebut, Pemkab Karangasem optimistis perluasan basis pajak akan menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. (tio/bfn)













