MANGUPURA, Balifactualnews.com – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Rendang, Selat dan Bebandem tidak boleh hanya mengandalkan data sekunder dan citra satelit. Pemkab Karangasem meminta verifikasi lapangan diperkuat agar tata ruang yang disusun benar-benar sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Sekda Karangasem Ir. I Ketut Sedana Merta saat membuka FGD I RDTR sekaligus Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) WP Rendang, Bebandem dan Selat di Wantilan Kantor Camat Selat, Senin (5/10).
Menurut Sedana Merta, karakter tiga wilayah tersebut sangat beragam, baik dari sisi geografis, sosial, ekonomi maupun lingkungan. Karena itu, kondisi riil di lapangan harus menjadi dasar penting dalam menentukan pola dan arah pemanfaatan ruang.
“Data yang ada perlu dilengkapi dengan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, apa yang nantinya dituangkan dalam RDTR benar-benar sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah,” ujarnya.
RDTR, kata Sedana Merta, bukan sekadar dokumen tata ruang. Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang, termasuk dalam proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berkaitan dengan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Karangasem pada 2026 mendapat bantuan teknis Kementerian ATR/BPN untuk penyusunan RDTR tiga wilayah tersebut. Prosesnya dijadwalkan berlangsung 10 September hingga 23 Desember 2026.
Sedana Merta meminta perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan aktif menyampaikan data serta masukan. Potensi pertanian, pariwisata, sumber air dan kegiatan ekonomi harus dapat diakomodasi, namun tetap memperhatikan kawasan lindung, lahan pertanian, daya dukung lingkungan dan kerawanan bencana.
“Semua potensi dan perkembangan wilayah perlu kita lihat secara komprehensif. Prinsipnya, kita ingin memberikan ruang bagi pembangunan dan investasi, tetapi tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta kepentingan masyarakat,” katanya.
Isu strategis yang menjadi perhatian dalam KLHS antara lain keberlanjutan sumber daya air, perlindungan lahan produktif, sampah dan limbah, risiko erupsi Gunung Agung, gerakan tanah, ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Aspek sosial budaya juga tidak luput dari perhatian, termasuk keberadaan Desa Adat, Banjar Adat, Subak dan Subak Abian, kawasan suci, ruang komunal serta lanskap budaya.
Sedana Merta juga mengingatkan agar penyusunan RDTR berjalan seirama dengan revisi RTRW Kabupaten Karangasem. Sinkronisasi diperlukan agar kebijakan tata ruang makro dan rinci tidak saling bertentangan.
“RDTR merupakan penjabaran yang lebih rinci dari RTRW. Karena itu, keduanya harus sinkron dan saling mendukung,” tegasnya.
Ia berharap FGD dan konsultasi publik menjadi ruang untuk menyerap masukan langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Dengan demikian, RDTR Rendang, Selat dan Bebandem tidak hanya memberi kepastian investasi dan pembangunan, tetapi juga menjaga lingkungan, pertanian, mitigasi bencana serta nilai sosial budaya masyarakat.(tio/bfn)













