Utama  

Reskrimsus Polda Bali Ringkus Komplotan Skiming Jaringan Lapas Krobokan dan Malaysia 

Komplotan Sekiming pembobol sejumlah ATM di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar diringkus Reskrimsus Polda Bali

DENPASAR, Balifactualnews.com– Resahkan ribuan nasabah di Pulau Dewata, dua orang komplotan kasus skimming atau pencurian data nasabah yang merugikan 7 bank nasional dan satu bank daerah dengan kerugian Rp 3 miliar berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Bali.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambriyadi Wijaya didampingi Kasubdit AKBP Gusti Ayu Suinaci bersama Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Ratnawati di Polda Bali, Selasa  9 Februari 2021, mengatakan, kelompok skimming pertama tertangkap 4 orang berinisial AS seorang residivis kasus narkoba, EI, PR, CB yang dikendalikan oleh seorang tahanan kasus yang sama yang kini masih mendekam di Lapas Kerobokan. Sementara kelompok yang kedua terdiri dari J, A dan M yang dikendalikan oleh seorang WNA Malaysia yang kini juga menjadi buron dalam perkara ini.

“Sudah ada seribu orang yang berhasil dijebol uang di ATM nya, dengan kerugian lebih dari tiga miliar, itu pun dari salah satu bank saja,” kata Ambariyadi.

Ia menerangkan, nasabah yang menjadi korban dalam aksi ini menuai mendapat kerugian yang berbeda-beda. Kini, unit Cyber Polda Bali tengah mendalami data dari peristiwa itu. Diketahui terdapat tujuh bank yang dirugikan dalam aksi ini. “Kita akan berkoordinasi dan akan didata berapa kerugiaanya,” tambahnya.

Para tersangka kini mendekam di tahanan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam menjalankan askinya itu, para tersangka menyisir ATM yang sepi di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar.

“Alat skiming ditempel di mesin ATM, saat masyarakat tidak berhati-hati saat memencetkan PIN, maka mesin ini akan terekam oleh kamera tersembunyi,” terangnya.

Setelah PIN ATM korban terekam oleh kamera tersembunyi, data otomatis terkirim ke server milik tersangka yang kemudian disalin ke kartu dalam ATM palsu, sehingga memungkinkan tersangka melakukan penarikan.

“Saat memasang alat skiming, pelaku kerap datang ke ATM.  Mereka datang dalam kondisi sepi, kadangkala menyamar sebagai petugas bank yang memperbaiki mesin ATM,” tambahnya.

Dari penangkapan ini didapat berbagai barang bukti diantaranya alat skiming, uang tunai, sebuah notebook, tiga buah laptop, serta 1162 buah kartu ATM palsu dengan Magnetik Stripe yang telah mengkloning data korban, serta barang bukti lainnya. Ketujuh orang itu pelaku yang diringkus  petugas terancam penjara maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta

“Para tersangka  kita jerat dengan berlapis, yakni Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang UU RI No 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan patau Pasal 55 KUHP. (rus/ger/tio)

Exit mobile version