Retas Pengangguran, Job Fair Karangasem Siapkan Ratusan Lowongan Kerja

retas-pengangguran-job-fair-karangasem-siapkan-ratusan-lowongan-kerja
Sebelum membuka pelaksanaan Job fair. Bupati Karangasem I Gede Dana didampingi Kadisnakertrans, Ketut Kanginan Subandi menyempatkan diri mengunjungi pameran produksi madu kela-kela dari kelompok pemuda penyandang disabilitas yang ada di wilayahnya.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pelaksnaaan job fair di  Karangasem  yang berlangsung selama dua hari dengan melibatkan 12 perusahaan, diyakini akan mampu meretas  tingkat pengguran yang sampai saat ini  masih bertenger di angka 2,32 persen.  Keyakinan itu disampaikan Bupati Gede Dana saat membuka kegiatan Job Fair dan peluncuran Unit Layanan Disabilitas (ULD) di aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan  dan Transmigrasi setempat, Kamis (10/11/2022).

Kendati baru 12 perusahaan yang  dilibatkan ( termasuk perusahaan kapal pesiar dan perusahan penyalur tenaga ke luar negeri), namun lowongan kerja yang disiapkan sudah cukup banyak.  Bahkan untuk perusahaan toko berjejaring, sudah menyiapkan lowongan pekerjaan bagi genarasi muda Karangasem mencapai 400 orang.

“Tadi saya sempat melakukan pemantauan, terlihat  anak-anak muda  kita (Karangasem) sudah banyak mengajukan lamaran untuk bekerja di kapal pesiar dan langsung melakukan interview. Ada juga perusahaan   yang sudah siap menampung anak-anak disabilitas. Ini langkah yang bagus dan harus semakin digerakkan,” ucap Bupati.

Bupati Gede Dana, mengakui,  pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang begitu besar bagi kondisi perekonomian dan dunia kerja, hingga berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut, kata Bupati  sangat berdampak pada peningkatan angka pengangguran.

“Job fair  hendaknya bukan sebatas formalitas saja, tapi mampu  menjawab  kesempatan kerja  yang ada. Ini sangat penting dan mendesak karena pertumbuhan angkatan kerja cendrung lebih cepat  ketimbang pertumbuhan kesempatan kerja yang tersedia,” jelas Bupati.

Bupati mengatakan, sesuai amanat Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Perusahaan swasta wajib memperkerjaan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja yang ada di perusahaan,” tegas Bupati, seraya berharap dengan dibentuknya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas bisa terpenuhi.

Dipihak lain, Kadis  Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, I Ketut Kanginan Subandi,mengatakan,  kendati sudah menyiapkan 100 lowongan kerja di berbagai sektor, namun pihaknya juga mengandeng sejumlah agen penyalur tenaga keluar negeri  baik kerja kapal pesiar maupun di darat. Bahkan, kata Kanginan Subandi, sejumlah agen kapal pesiar ini memberikan informasi-informasi yang cukup penting bagi pencari kerja di Kapal Pesiar.

“Ada ribuan lowongan kerja di kapal pesiar yang dibawa oleh para agen, bahkan ada beberapa langsung interview dalam kegiatan job fair ini  yang berakhir, Jumat (11/11) besok,” pungkas Kanginan Subandi. (tio/bfn)

 

Exit mobile version