Sampaikan Aspirasi, Krama Desa Adat Karangasem Grudug DPRD dan MDA Karangasem

*Diduga Terpapar Sampradaya, Suarakan Lengserkan Bendesa.

Foto Istimewa : I Ketut Ismaya Jaya Putra (Jro Bima) bersama krama Desa Adat Karangasem saat menyampaikan aspirasi di DPRD Karangasem, Selasa(18/1/2022).

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Ratusan krama Desa Adat Karangasem, mendatangi gedung DPRD Karangasem pada Selasa(18/1/2022) untuk menyampaikan aspirasi terkait mosi tidak percaya mereka dan mendesak agar I Wayan Bagiartha SH.MH, sebagai Bendesa Adat Karangasem, mundur dari jabatannya.

Kehadiran perwakilan banjar dari 15 banjar sesabu yang ada di kota Karangasem, Yayasan Kris Bali dan Puskor Hindu Indonesia, di wantilan gedung DPRD diterima Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Wakil Ketua I Nengah Sumardi, serta Ketua Komisi I, I Nengah Supartha. Pada kesempatan tersebut, Kelian Banjar Widyasari I Made Arnawa, dihadapan para pimpinan Dewan Karangasem menyampaikan untuk mencari solusi dan menuntut mundur Wayan Bagiartha sebagai Bendesa Adat Karangasem.

Ditegaskan Arnawa, mosi tidak percaya tuntutan mundur itu dilakukan, mengingat mantan Ketua MDA Kecamatan Karangasem dan Ketua PHDI Karangasem ini sudah terpapar aliran sampradaya. Pun terhadap kebijakan Bagiartha dalam membuat paiketan krama sesabu dan krama murwa, kata Arnawa, semakin menyulut persoalan yang ada di desa adatnya.

“Pasalnya kebijakan tersebut membuat krama adat terkotak-kotak, hingga menyulut kemarahan krama dari 15 banjar adat yang dimasukkan sebagai krama sesabu. Dan kesabaran kami sudah habis, untuk itu kami menemui pimpinan DPRD mencari solusi atas persoalan yang ada di desa adat kami,” ungkap Arnawa.

Dalam penyampaian aspirasinya Arnawa menambahkan, selain sudah terpapar paham Sampradaya, Bendesa Adat kami juga sering belabrak aturan yang ada dalam awig-awig. Ini harus dibersihkan,” pekik Arnawa yang disambut teriakan turunkan Bagiartha dari jabatan Bendesa Adat Karangasem.

Dalam aksi damai di gedung Dewan Karangasem itu, krama 15 Banjar yang masuk wilayah Desa Adat Karangasem juga membentangkan beberapa sepanduk. Ada yang betuliskan “Bersihkan Sampradaya dari Desa Adat Karangasem” Turunkan Bendesa Adat Pelanggar SE Gubernur 06”. Pada kesempatan itu, perwakilan krama juga menyerahkan berkas bukti pelanggaran Wayan Bagiarta selama menjadi Bendesa Adat Karangasem.

Proses ngadegang bendesa dengan memilih kembali Wayan Bagiartha sebagai Bendesa Adat, dinilai Arnawa cacat. Pasalnya Bendesa yang dilahirkan dalam proses itu bukan merupakan produk adat. Alasannya mekanisme ngadegang bendesa yang dilakukan tidak melibatkan masyarakat adat dari 33 banjar adat yang ada di Desa Adat Karangasem.

“Saya  sempat menyarankan untuk menunda, tetapi Bendesa Wayan Bagiartha tetap menyatakan proses ngadegang bendesa yang dilakukan sah. Dia juga banyak menganulir keputusan adat, salah satunya pemberian sanksi kepada pengurus LPD yang korupsi, namun Bendesa Adat sampai saat ini tidak menjalankan keputusan itu,” ungkap Arnawa.

Sementara itu, I Ketut Putra Ismaya Jaya, salah satu krama Banjar Adat Widyasari juga mendesak DPRD Karangasem bisa bertindak tegas dalam membersihkan Sampradaya di Karangasem. Desakan itu disampaikan mengingat pucuk pimpinan di desa adatnya sudah terpapar sampradaya.

“Dresta adat Bali harus kita ajegkan dalam memurnikan ajaran leluhur. Saya sudah menelusuri dalam akun facebook pribadinya, ternyata dia memang sudah terpapar sampradaya. Dan ini harus dibersikan,” tegas Ismaya yang juga pemilik Yayasan Keris Bali tersebut.

Di pihak lain, Ketua Puskor Hindu Indonesia, Ida Bagus Ketut Susena, yang hadir dalam aksi itu, mengaku sangat mengarepasi gerakan yang dilakukan krama Desa Adat Karangasem dalam menjaga dresta adat Bali sebagai kearipan local yang ada di Karangasem. Dirinya juga menyatakan tidak anti terhadap keyakinan lain. “Saya tidak anti pada keyakinan sesorang, tetapi kalau sudah merusak tatatan dresta yang kearifan lokal Karangasem wajib untuk dibersihkan,” ucapnya.

Mendengar aspirasi yang disampaikan tersebut, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika sangat mengapresiasi kehadiran krama adat Karangasem dalam menyampaikan aspirasinya. Terhadap tuntutan krama adat itu pihaknya bersama pimpinan dan anggota Dewan siap untuk mengawalnya.

“Tidak usah ragu, kami pasti akan mengawalnya dan sesegera mungkin untuk menindaklanjutinya,”ucap Suastika seraya menambahkan, bahwa pihaknya juga akan segera membentuk tim untuk mengkaji berkas yang diserahkan Desa Adat Karangasem ke lembaganya.

Perwakilan 15 Banjar Adat setelah menyampaikan aspirasinya di DPRD Karangasem selanjutnya ke Kantor MDA Kabupaten Karangasem, untuk menyampaikan hal yang sama. Kedatangan krama Desa Adat Karangasem itu diterima langsung Bendesa Madya MDA Karangasem, I Ketut Alit Suardana dan prajuru MDA lainnya.

Alit Suardana di hadapan Krama  mengatakan, bahwa persoalan yang kini sedang memblenggu krama Desa Adat Karangasem, kini sudah ditangani MDA Provinsi Bali. “MDA Kabupaten sudah menyikapi tuntutan krama Desa Adat Karangasem, keputusannya saat ini ada di MDA Provinsi Bali,” ungkapnya. (ger/bfn).

Exit mobile version