Sat Reserse Polres Karangasem Ringkus 4 Orang Penyalahguna Narkoba


KARANGASEM, Balifactualnews.com Satuan Reserse Polres Karangasem menangkap 4 orang penyalahguna narkoba. Satu orang dinyatakan sebagai pengedar dan 3 orang dinyatakan sebagai pengguna narkoba. Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi dari masyarakat. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda.

Para tersangka penyalahguna narkoba yang tertangkap antara lain I Made Darsana 42 asal Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu dinyatakan selaku pengedar. Sedangkan 3 tersangka lainnya yakni I Made Sunyi Antara asal Kelurahan Subagan, I Putu Artyasa asal Manggis dan Suprapto asal Bungaya Kangin dinyatakan sebagai pengguna.



Dalam keterangannya, Kompol Aris Purwanto, Wakapolres Karangasem, menyatakan, keempat tersangka tersebut diamankan usai Operasi Antik Agung 2019. Dalam penangkapan itu, tersangka Darsana diamankan tanpa perlawanan, Jumat (13/9/19) lalu. Sementara I Made Sunyi Antara ditangkap pada, Sabtu (26/9/19). Dan Putu Artyasa diamankan, Senin (7/10/19) kemudian Suprapto ditangkap, Selasa (8/10/19).

“Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kompol Aris Purwanto usai menggelar press release di Polres Karangasem, hari ini Selasa (15/10/19).

Pihaknya juga menambahkan, jika tersangka satu dan lainnya ada yang memiliki kaitan dan ada yang juga tidak. Dari penangkapan ke empat tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti narkoba sebanyak 3,6 gram lebih.

Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Nyoman Merta Kariana menyatakan, barang bukti tersebut ditemukan petugas kepolisian di tempat sampah dan sebanyak 5 paket di dapat dari pakaian Made Darsana. Tak hanya itu Barang bukti lainnya juga ditemukan berupa gunting, pipet, bukti transfer, korek api yang sudah dimodifikasi dan uang tunai sebesar 2.650.000 rupiah. Dari tersangka Made Darsana barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.17 gram (bruto) dan bersihnya 0.57 gram.



Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Made Sunyi Antara di Jasri Kaler, Subagan. Sedangkan tersangka Putu Artyasa diamankan di tempat kosnya di kawasan Mengwi, Badung. Dan tersangka Suprapto diringkus saat mengambil paket jenis sabu diatas rumput depan SPBU Jasri.

Keempat tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari orang tak dikenal dengan memakai sistem tempel. Hingga kini aparat masih melakukan pengembangan. Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Nyoman Merta Kariana juga menambahkan jika tersangka Darsana dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 serta sub pasal 127 ayat 1 huruf A Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara 3 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan sub psal 127 ayat 1 huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009.

Aris Purwanto juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar menjauhi barang terlarang tersebut sebab narkotika sangat berbahaya. Pihaknya juga tidak akan pandang bulu dalam pemberantasan narkoba baik pada pengguna dan juga pengedar. (ani/ger)

Exit mobile version