KARANGASEM, Balifactualnews.com – Setelah tiga kali melayangkan surat peringatan tanpa hasil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem akhirnya mengeksekusi pembongkaran paksa bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar sempadan pantai di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Rabu (11/2).
Langkah tegas ini diambil karena pemilik bangunan Ketut Karyawan tidak menunjukkan itikad membongkar secara mandiri meski telah diberikan kesempatan melalui Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
Kasatpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, menegaskan bahwa pembongkaran merupakan tahapan akhir dari proses penegakan aturan yang sudah ditempuh secara prosedural.
“Setelah SP 3 tidak direspons dan tidak ada pergerakan dari pemilik, hari ini kami lakukan pembongkaran,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses, Satpol PP menerjunkan satu unit alat berat. Penggunaan satu alat berat dipertimbangkan agar tidak mengganggu arus lalu lintas, mengingat lokasi bangunan berada di tepi jalan raya utama kawasan tersebut. Proses pembongkaran ditargetkan rampung dalam waktu satu hingga dua hari.
Ananta Wijaya juga memastikan, penertiban serupa akan terus dilakukan terhadap bangunan yang terindikasi melanggar aturan tata ruang, khususnya di kawasan pesisir.
“Kami akan terus melakukan pendataan dan pengawasan. Kami minta para pengusaha patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu memberikan peringatan sejak November 2025.
Kepala DPMPTSP Karangasem, I Komang Suarnata, menegaskan pentingnya investasi yang sehat dan taat regulasi.
“Kami sudah memberikan peringatan sejak November. Ke depan, kami minta masyarakat berinvestasi secara sehat, dengan kepemilikan lahan dan perizinan yang jelas,” tegasnya.
Pembongkaran ini menjadi sinyal bahwa pelanggaran sempadan pantai tidak lagi ditoleransi, sekaligus peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan tata ruang di wilayah pesisir Karangasem.
Langkah pembongkaran tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Bunutan. Perbekel Bunutan, I Made Suparwatha, menyampaikan terima kasih atas respons cepat pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP. Ini bukti pemerintah hadir dan merespons aspirasi warga,” katanya. (tio)













