Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem Tangkap Bandar Narkoba Asal Kuta

Tersangka Mang Abeng (pakai topi, merokok) saat diamankan Sat Narkoba Polres Karangasem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Dewa Gede Oka, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem kembali mengungkap kasus penyelahgunaan barang terlarang narkoba yang ada di wilayahnya. Tak tanggung-tanggung, kali ini yang ditangkap adalah bandar narkoba asal Kuta dengan barang bukti 31,70 gram brutto atau 30.78 gram netto.

Mang Abeng, pria residivis Narkoba ini, ditangkap di rumahnya di Jalan Mataram, Gang Kelapa Buntu, Kuta, sekitar pukul 07.30 karena pengembangan yang dilakukan aparat dari tertangkapnya Ketut Wirya Dana alias Rejeng di sebuah tempat kos-kosan Jalan Legian, Gang Dahlia, Kuta. Sedangkan Rejeng diamankan Satuan Narkoba Polres Karangasem, merupakan pengembangan dari kasus I Wayan Konten alias Pak Sadra, asal Banjar Padang Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, yang ditangkap saat sedang berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Karangasem, Jalan Ahmad Yani, Amlapura, pada Kamis (20/1).

Dikonfirmasi pada Senin (24/1/2022), Seijin apolres AKBP Ricko AA Taruna, Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Dewa Gede Oka, membenarkan penangkapan bandar narkoba bernama I Nyoman Buda alias Mang Abeng (48), yang berasal dari Lingkungan Pemamoran, Kuta, Badung. pada Jumat (21/1/). Sementara itu, dari hasil pengeledahan, dari penggeledahan badan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 0,35 gram brotto atau 0,20 gram netto yang dibungkus dalam satu plastik klip bening.

“Tersangka Mang Abeng kita amankan di rumahnya lengkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 31,70 gram brotto atau 30, 78 gram netto,” terang AKP I Dewa Gede Oka.

Dari tangan tersangka, selain mengamakan puluhan gram barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik klip bening, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2.457.000, yang diduga hasil dari transaksi narkoba yang dilakukan tersangka. Ditambahkan Perwira menengah asal GIanyar itu, ketiga tersangka dan barang buktinya sudah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem untuk proses hukum selanjutnya.

Sebagai informasi, di bulan Januari 2022 ini, Satuan Narkoba Polres Karangasem sudah mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu-sabu. Empat kasus itu, 1 kasus ada di Kecamatan Selat, 1 kasus di Kecamatan Redang, 1 kasus di Kecamatan Kubu. Penangkapan residivis Narkoba ini merupakan hasil tangkapan terbesar yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Karangasem dalam dua tahun terakhir. (ger/bfn)

Exit mobile version