Tersangka bernama I Nyoman Indrawan, saat menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem.
KARANGASEM Balifactualnews.com—Sat Reskrim Polres Karangasem akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan Toko HP milik I Gede Jana Arya Saputra (21) asal Banjar Kecagbalung, Desa Seraya, di Banjar Kutuh, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Karangasem, Kamis 28 Mei 2020 lalu.
Tersangka bernama I Nyoman Indrawan (20). Mahasiswa bengal ini ditangkap malam hari, saat sedang berada di rumahnya di Banjar Perasi Kauh, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem , Minggu (28/6/20).
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Losa Losiano Araujo SIK, membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan kasus yang terjadi selama ini. “Sudah sebulan kita lakukan lidik, namun pelakunya baru bisa kita tangkap,” ucap Losiano Araujo.
Dikatakan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dari petugas. “Selain mengamankan pelaku, kita juga sudah menyita beberapa barang bukti lainnya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Seperti diketahui, pelaku melakukan berhasil membobol toko HP milik korban pada Kamis 28 Mei 2020, sekitar pukul 08.00 Wita. Korban sendiri mengetahui tokonya di bobol setelah mendapatkan kabar dari salah seorang warga Banjar Dukuh Lingkungan Jasri, bahwa etalase HP nya terbuka. Mendapat kabar itu, korban yang saat itu sedang berada di rumahnya di Seraya bergegas ke toko untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Tiba di toko, korban benar-benar tersentak, etalase tempat penyimpanan HP nya terbuka. Setelah dicek diketahui ada 5 buah HP berbagai merk yang disimpan di etalase tersebut sudah tidak ada ditempat. Kejadian yang menyebabkan korban menderita kerugian sekitar Rp 13 juta itu lantas di laporkan ke Polres Karangasem.
“Perbuatan tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Lusiano Araujo. (tio/son/bfn)