KARANGASEM, Bali Factual News-Dinas Perhubungan Karangasem bernapas lega. Pasalnya proyek 86 titik pemasangan lampu hias di sepanjang jalan Ahmad Yani dan Jalan Untung Suropati, Amlapura, sudah selesai dikerjakan, kendati dari sisi waktu penyelesaian pekerjaan, rekanan mengalami keterlambatan 18 hari.
Seharusnya pemasangan lampu hias untuk mempercantik jalan menuju jantung kota Amlapura itu, selesai dikerjakan 29 Desember 2023 lalu. Tetapi, karena terkendala pengiriman tiang lampu dari Surabaya, membuat proyek senilai Rp29 miliar lebih itu tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
Atas keterlambatan tersebut, Dinas Perhubungan Karangasem tetap melanjutkan pengerjaan proyek tersebut dengan catatan rekanan wajib membayar denda 1/1000 per hari. Nilai denda yang harus dibayar rekanan mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem Tjokorda Surya Darma, dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024), mengatakan, pengenaan denda atas keterlambatan pengerjaan proyek pemasangan 86 titik lampu hias sudah dilakukan sejak akhir masa kontrak tahun 2023 hingga penyelesaian pekerjaan per tanggal (15/1/2024).
“Rekanan dikenakan denda selama 18 hari. Denda yang dikenakan, 18 x 1/1000 kali nilai kontrak 29, 89,360. Kalau di total jumlah denda yang harus dibayar rekanan sebesar Rp53.808.480,” ungkpanya.
Birokrat asal Puri Saraswati Klungkung ini menambahkan, 86 titik lampu hias yang dipasang itu, sebanyak 59 unit dipasang sepanjang Jalan Ahmad Yani dan 27 titik dipasang di jalan Untung Suropati.
Semenatra itu, agar lampu hias yang dipasang terlihat menarik tak terhalangi oleh pohon, Dinas Perhubungan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pemangkasan pohon yang ada di dekat lampu hias.
“Sekarang lampu hias yang sudah terpasang terkesan masih tertutup karena terhalangi rimbunnya pohon perindang di sepanjang jalan Ahmad Yani dan jalan Untung Suropati. Terhadap hal ini kami sudah berkoordinasi dengan DLH untuk melakukan pemangkasan,” pungkas pejabat yang akrab dipanggil Cok Surya itu. (tio/bfn)