KARANGASEM, Balifactualnews.com – Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Śaka 1946 yang jatuh pada Hari Senin, tanggal masehi 11 Maret 2024, serta dengan memperhatikan:
- Arahan Dharma Upapathi Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten dan Kota Se-Bali dan Paruman Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, serta Rekomendasi Pasamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia
Provinsi Bali, tanggal 22 Desember 2022 di Kertha Gosana, Puspem Badung, Provinsi Bali;
- Keputusan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2023 bersama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota dan Kabupaten Se-Bali.
Maka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali memandang perlu menyampaikan pedoman pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Śaka 1946 sebagai berikut:
- RANGKAIAN UPAKARA DAN UPACARA
A. MELIS/MEKIYIS/MELASTI/MEKEKOBOK
Kegiatan Upacara Melis/Mekiyis/Melasti/Mekekobok dapat dilaksanakan mulai hari Kamis-Sabtu, tanggal 7-9 Maret 2024, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Desa Adat setempat dan diatur oleh Prajuru Desa Adat masing-masing.
- IDA BHATARA NYEJER DI PURA BALE AGUNG/DESA
Sekembalinya dari Melis/Mekiyis/Melasti/Mekekobok, Ida Bhatara Nyejer di Pura Bale Agung/Pura Desa/Pura Puseh sampai dengan tanggal 10 Maret 2024, dan setelah selesai Ngaturang Tawur Kasanga, Ida Bhatara kembali ke Kahyangan masing-masing.
C. TAWUR KESANGA
Upacara Tawur Kasanga pada Tilem Kasanga, pada hari Minggu/Redite, Tanggal 10 Maret 2024 dengan acuan pelaksanaan sebagai berikut:
1. NUNAS TIRTA DAN NASI TAWUR
Hari Minggu/Redite, Tanggal 10 Maret 2024 perwakilan dari masing-masing Kabupaten/Kota agar datang ke Pura Besakih jam 09.00 Wita, dengan membawa Bumbung Mewastra Putih Kuning untuk tempat Tirtha Tawur dan Daksina/Pejati serta perlengkapan persembahyangan, guna mohon Tirtha dan Nasi Tawur untuk disebarkan dan dipercikkan di wilayah masingmasing, sesuai dengan tradisi yang telah dilaksanakan setempat.
- TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Menggunakan Upakara Tawur Labuh Gentuh dengan segala kelengkapannya, dilaksanakan pada pukul 12.00 Wita, atau sesuai dengan tradisi yang telah dilaksanakan setempat.
- TINGKAT KECAMATAN
Menggunakan Upakara Caru Panca Sanak yaitu dengan lima ekor ayam (Panca Sata) ditambah Itik Belang Kalung beserta kelengkapannya atau sesuai dengan kemampuan, pelaksanaan upacara ini mengambil tempat di Catus Pata pada Pukul 12.00 Wita, atau sesuai dengan tradisi yang telah dilaksanakan setempat.
- TINGKAT DESA ADAT
Menggunakan Upakara Caru Panca Sata beserta kelengkapannya atau sesuai dengan kemampuan Desa Adat masing-masing dengan mengambil tempat di Catus Pata Desa Adat pada pukul 16.00 Wita, atau sesuai dengan tradisi yang telah dilaksanakan setempat.
- TINGKAT BANJAR
Menggunakan Upakara Caru Eka Sata yaitu Ayam Brumbun dengan olahan urip 33 (Urip Bhuwana) beserta kelengkapannya atau sesuai dengan kemampuan Banjar Adat masing-masing, dengan mengambil tempat di Catus Pata Banjar Adat pada waktu ”Sandi Kala”, sesuai dengan tradisi yang telah dilaksanakan setempat.
- TINGKAT RUMAH TANGGA
a. MERAJAN/SANGGAH
Menghaturkan Banten Pejati atau upakara sakasidan (semampunya) dan di Natar atau depan Pelinggih menghaturkan Segehan Agung Atanding atau Segehan Cacahan 11/33 Tanding dan ditujukan (sambat) Sang Bhuta Bhucari.
- DI HALAMAN/NATAH RUMAH
Menghaturkan Segehan Manca Warna sejumlah 9 (sembilan) tanding dengan olahan ayam brumbun, disertai Tetabuhan Tuak, Arak, Berem dan air (Toya Anyar) ditujukan (sambat) Sang Kala Bhucari.
- DI JABA/LEBUH (Depan Pintu Masuk Halaman Rumah) Menghatur upakara sebagai berikut:
- Segehan Cacahan 108 (seratus delapan) tanding dengan Ulam Jejeron Mentah dilengkapi dengan Segehan Agung serta Tetabuhan Tuak, Arak, Berem, Toya Anyar ditujukan (sambat) Sang Durga Bhucari dan Sang Kala Roga.
- Semua Segehan tersebut dihaturkan dibawah (Sor) Sanggah Cucuk pada saat ”Sandi Kala”.
- Di Sanggah Cucuk dipersembahkan Peras Daksina Tipat Kelanan.
- SEMUA ANGGOTA KELUARGA Meprayascita dan bagi yang sudah meketus (tanggal gigi) melaksanakan Mebyakala dan Meprayascita di halaman rumah masing-masing. Setelah itu dilanjutkan dengan Pengrupukan (Mabuu-Buu) berkeliling (Ngider Kiwa 3 kali) di rumah dengan sarana api Prakpak (meobor obor), bunyi-bunyian (Kulkul bambu atau yang lain), bawang putih, mesui dan jangu (Triketuka).
- NGERUPUK
Akhir dari pelaksanaan Upacara Tawur Kasanga terutama di tingkat desa, banjar dan rumah tangga dengan melaksanakan Upacara Mabuu-Buu atau lebih dikenal dengan Ngerupuk. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat Ngerupuk antara lain:
- Ngerupuk agar dilaksanakan dengan Sraddha Bhakti sesuai dengan nilainilai kesucian keagamaan serta dipimpin oleh Bandesa/Kelian Adat dan Perbekel setempat, sedangkan untuk ditingkat rumah tangga dipimpin oleh kepala keluarga.
- Sarana pokok Ngerupuk berupa api Prakpak (meobor obor), bawang putih, mesui, jangu dan bunyi-bunyian. Ngerupuk dilaksanakan sore hari sesuai dengan kondisi setempat.
- Jika melaksanakan Pawai Ogoh-Ogoh sebagai kreatifitas budaya, agar pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Bandesa Adat serta aparat keamanan yang berwenang.
II. NYEPI SIPENG
Nyepi Sipeng dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024 selama sehari penuh (24) jam sejak pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 06.00 Wita keesokan harinya, dengan melaksanakan Catur Brata Penyepian:
- Amati Geni, yaitu tidak menyalakan api/lampu termasuk api nafsu yang mengandung makna pengendalian diri dari segala bentuk angkara murka.
- Amati Karya, yaitu tidak melakukan kegiatan fisik/kerja dan yang terpenting adalah melakukan aktivitas rohani untuk penyucian diri.
- Amati Lelungan, yaitu tidak bepergian, akan tetapi senantiasa introspeksi diri/mawas diri dengan memusatkan pikiran Astiti Bhakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi /Ista Dewata.
- Amati Lelanguan, yaitu tidak mengadakan hiburan/rekreasi yang bertujuan untuk bersenang-senang.
Dapat diberikan pengecualian bagi yang memerlukan bantuan yang bersifat gawat darurat dan alasan kemanusiaan agar berkoordinasi dengan petugas/aparat yang berwenang.
III. NGEMBAK GENI
Setelah melaksanakan Nyepi Sipeng, keesokan harinya yaitu hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024, mulai pukul 06.00 wita, dilaksanakan acara Ngembak Geni yaitu Ngelebar Brata Penyepian, melakukan Sima Krama atau Dharma Santih.
- LAIN-LAIN
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Śaka 1946, tanggal 11 Maret 2024, maka bilamana umat Hindu di Bali ada yang melaksanakan upacara Piodalan/Pujawali di Merajan/Sanggah atau Pura tertentu, maka dilaksanakan sebagai berikut:
- Upacara Piodalan/Pujawali tetap dilaksanakan, namun diusahakan agar menggunakan upacara tingkat terkecil, dilaksanakan sedini mungkin serta upacara tersebut harus selesai saat ”Galang Kangin” (sebelum pukul 06.00 Wita) pada tanggal 11 Maret 2024.
- Upacara Piodalan/Pujawali dipimpin oleh Pemangku Pura yang bersangkutan dengan meminimalkan penggunaan api/dupa, tidak menggunakan tetangguran/tetabuhan gong dan
- Upacara Piodalan/Pujawali dilaksanakan oleh hanya umat Pengempon Pura sedangkan umat yang lainnya cukup Ngayat dari rumah masing-masing.
- Pelaksanaan Piodalan/Pujawali seperti tersebut diatas, secara lebih teknis agar diatur/dikoordinasikan dengan pengurus Parisada, Prajuru Banjar/Desa setempat sesuai dengan Dresta yang berlaku, dengan catatan agar tidak menyimpang dari pelaksanaan Catur Brata Penyepian.
- Krama, Krama tamiu, dan tamiu (masyarakat non Hindu dan wisatawan) yang berada di Bali saat Hari Suci Nyepi tahun Śaka 1946 tanggal, 11 Maret 2024 agar turut serta menjaga kesucian, kedamaian, keharmonisan, kerukunan antar dan inter umat beragama.
Demikian pedoman ini disampaikan kepada lembaga/instansi terkait untuk dipedomani dan selanjutnya dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan Dresta setempat. (bfn)