Sidak Kos-kosan, Tim Gabungan Klungkung Jaring 57 Pelanggar Duktang


KLUNGKUNG, Balifactualnews.com Gerah akan kabar banyaknya penduduk pendatang tanpa identitas maupun usaha yang dibuka tanpa mempunyai izin yang jelas di beberapa Wilayah Kabupaten Klungkung membuat jajaran Satpol PP Klungkung menyusun rencana penertiban. Hal itu terbukti dilakukan Satpol PP Klungkung yang tergabung dalam unsur Tim Yustisi Gabungan Pemkab Klungkung, yang beranggotakan lengkap dari unsur Polres Klungkung, Kodim 1610 Klungkung, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP Satu pintu, Dinas Koperasi, Dinas Sosial, Disdukcapil, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, BPKD, Bagian Hukum, Humas, Camat Klungkung, Camat Dawan, Bidang Linmas, Bidang Trantib, turun melakukan sidak, Kamis (19/9/19) malam.



Sidak yang dilakukan Tim Gabungan ini dibenarkan oleh Kasatpol PP Pemkab Klungkung Putu Suarta. Ditemui Jumat (20/9/19) Putu Suarta didampingi Sekretarisnya Komang Agus Putra Sanjaya menyebutkan penertiban dan sidak yang dilaksanakan, Kamis (19/9/19) mulai pukul 19.30 Malam hingga selesai. Tim bergerak dari wilayah Kecamatan Klungkung kemudian diakhiri diwilayah Kecamatan Dawan dan kegiatan berakhir pukul 21.45 wita. Sidak yang digelar Tim Yustisi berlangsung aman dan lancar.


Baca :


Tim Yustisi Gabungan yang diturunkan sekitar 50 orang anggota. Dalam Sidak Tim yustisi Gabungan ini menurut Putu Suarta, menyasar pelanggaran perda nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan lokasi wilayah kecamatan Dawan meliputi Desa Sampalan Kelod, Gunaksa, Buayang dan Desa Pesinggahan dengan temuan 14 pelanggar tanpa lapor diri.

Sementara temuan di Wilayah Kecamatan Klungkung meliputi Jalan Kenyeri, Jalan Mahoni, dengan temuan pelanggaran sebanyak 43, meliputi pendatang yang tidak mempunyai KTP sebanyak 3 orang dan 40 tidak punya Surat bukti lapor diri.



“Untuk semua Pelanggar tersebut diberikan surat panggilan oleh PPNS untuk menghadap ke kantor Satpolpp dan PMK pada, jumat (20/9/19) pukul 09.00 wita. Adapun jumlah keseluruhan sebanyak 57 pelanggar,” ujar Putu Suarta. Disebutkan pula untuk penertiban yang digelar ini tidak akan berhenti sampai benar benar masyarakat, utamanya pemilik tempat kos bisa mentaati ketentuan yang berlaku,dimana penduduk pendatang minimal memiliki surat identitas lapor diri ditempat kosnya saat ini. (ana/ger)