DENPASAR, Balifactualnews.com Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya bangunan dan usaha tanpa ijin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri I A, Denpasar, Rabu (20/11/19).
Sidang yang dipimpin Hakim Angeliky H. Day. SH, MH. dan Panitera I Made Sukarma. SH. menjatuhkan hukungan kepada 3 orang Pelanggar perda. Yakni Seorang pelanggar PKL yang berjualan di badan jalan di Jl. Tukad Gangga dan perempatan Jl. Gunung Agung – Jl. Buluh Indah Denpasar dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,- biaya perkara Rp. 2.000,- dengan subsider kurungan selama 3 hari. Seorang pelanggar kegiatan usaha pembangunan kantor dan gudang yang belum memiliki ijin (IMB) di Jl. Sunia Negara, Denpasar dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- biaya perkara Rp. 2.000,- dengan subsider kurungan selama 7 hari.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
Pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
