TABANAN, Balifactualnews.com—Sikap tegas yang diambil Gubernur Bali, Wayan Koster, terhadap sejumlah turis asing yang membuat gaduh melanggar hukum di wilayah hukum Bali dan menyalahgunakan visa wisata, sangat diapresiasi oleh publik.
Apresiasi serupa juga datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Umar Ibnu Alkhatab. Menurutnya, sikap tegas Wayan Koster itu mencerminkan tanggungjawab seorang kepala daerah terhadap keamanan daerahnya dan demi melindungi masyarakat dari perilaku buruk turis asing ketika melabrak aturan hukum.
“Sikap tegas Pak Koster ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah melindungi hak ekonomi warganya yang belakangan ini mulai digerogoti oleh turis asing,” kata mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Senin (20/3/2023).
Menurutnya turis asing yang menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi. Ditangkapnya dua turis asing oleh pihak Imigrasi karena bekerja sebagai fotografer dan sebagai pelatih tenis, menjadi bukti penyalahgunaan visa wisata semakin marak di Bali.
“Sikap tegas Gubernur Koster ini harus diikuti dengan komando kepada organisasi perangkat daerah teknis yang memiliki tugas dan fungsi dalam penegakan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat agar melakukan tusinya dengan lebih disiplin,” jelasnya.
Umar Ibnu Alkhatab berharap, Gubernur Wayan Koster bisa menggunakan kewenangannya untuk memastikan, bahwa institusi vertikal seperti Kepolisian Bali dan Kemenkumham Bali menggunakan kewenangannya secara tegas tanpa kompromi terhadap setiap tindakan melanggar hukum yang dilakukan turis asing di Bali.
“Sikap tegas tanpa kompromi ini dibutuhkan karena sejauh ini turis asing memandang remeh aparat di lapangan, akibat sikap kompromis yang selalu diperlihatkan, bila berhadapan dengan turis asing yang melanggar aturan hukum, khususnya saat berkendara di jalanan umum dan penyalahgunaan visa,” ungkapnya.
Kementerian Hukum dan HAM Bali, melalui Kepala Divisi Imigrasi, kata Umar Ibnu Alkhatab, telah merilis, bahwa sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 telah ada 22 warga asing di Bali ditindak oleh pihak Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Angka pelanggaran ini tergolong cukup tinggi dan sangat meresahkan.
Menurutnya, keinginan Gubernur Wayan Koster untuk mencabut visa on arrival bagi turis yang bandel sebagai bagian dari upaya menyelamatkan Bali dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh ulah turis asing.
Sikap tegas yang diperlihatkan Gubernur Koster dalam menindak turis asing yang bandel, kata Umar Ibnu Alkhatab, secara luas akan menciptakan ketertiban umum dan menjamin kenyamanan publik, serta mendorong instansi vertikal agar lebih disiplin di dalam menjalankan tugasnya
“Sebagai Gubernur Bali, apa yang dilakukan Bapak Koter terhadap turis asing yang bandel merupakan pesan yang sangat jelas, agar tidak bersikap melawan norma dan hukum yang berlaku. Pasan ini juga untuk mengingatkan agar instansi yang berwenang baik vertikal maupun daerah agar lebih disiplin di dalam menjalankan tusi-nya saat berhadapan dengan turis asing yang melanggar,” tandasnya. (tio/bfn)