KARANGASEM, Balifactualnews.com – Sistem penerimaan siswa di Karangasem mengalami perubahan besar pada tahun ajaran 2025-2026. Sistem zonasi yang sebelumnya digunakan kini digantikan dengan sistem domisili, menandai perubahan signifikan dalam proses seleksi penerimaan siswa.
Baca Juga : Dewan Harapkan Rancangan APBD Kabupaten Buleleng Lebih Realistis
Made Agus Budiyasa, PLT Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karangasem, mengungkapkan, tahun ini pihaknya melakukan perubahan nama sistem penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB. Selain itu, sistem penerimaan juga mengalami perubahan dengan penggunaan sistem domisili sebagai pengganti sistem zonasi.
Baca Juga : Pemerintah Cabut Empat Ijin Tambang di Kawasan Raja Ampat
“‘Sebenarnya tidak ada perubahan besar, hanya saja nama sistem penerimaan siswa baru kami ubah menjadi SPMB dan mengganti sistem zonasi dengan sistem domisili,'” ungkap Budiyasa.
Pada sistem domisili ini, lanjut Budiyasa, siswa bersangkutan harus terdaftar pada KK yang telah berdomisili di wilayah tersebut minimal selama 1 tahun. Selain itu, proses pendaftaran juga akan mengarah ke lokasi yang terdekat dari tempat domisilinya namun tetap memperhatikan kapasitas yang ada di sekolah bersangkutan.
Baca Juga : Disdukcapil Klungkung Dicatut Situs Judi Online, Waspada Kebocoran Data
“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun pelajaran 2025/2026, pelaksanaan PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di Kabupaten Karangasem akan dilakukan secara offline. Penerimaan siswa baru jenjang SD bagi lulusan TK akan menggunakan tiga jalur utama, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur prestasi. Sedangkan untuk jenjang SMP, terdapat empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan jalur mutasi,” jelasnya.
Agus Budiyasa menambahkan, dalam pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2025/2026, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan. Tahapan tersebut meliputi pengumuman pendaftaran (5-17 Mei 2025), pendaftaran murid baru (23-30 Juni 2025), seleksi di satuan pendidikan (1-5 Juli 2025), pengumuman hasil seleksi (7 Juli 2025), daftar ulang peserta didik baru (8-12 Juli 2025), dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 21-26 Juli 2025. (tio/bfn)













