KARANGASEM, Balifactualnews.com – Penyidikan dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) hias di Kabupaten Karangasem terus bergulir. Kali ini, mantan Kepala Bappeda Karangasem era Bupati Gede Dana, I Nyoman Sutirtayasa, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Senin (18/5).
Pemeriksaan terhadap Sutirtayasa berlangsung cukup lama hingga malam hari. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait proyek pengadaan LPJU hias saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Karangasem.
Kuasa hukumnya, I Kadek Cita Ardana Yudi, membenarkan kliennya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak sore hingga malam.
“Klien kami hadir sebagai saksi dan kooperatif mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Terkait materi pertanyaan yang diajukan penyidik, Ardana Yudi enggan membeberkan secara rinci. Ia menegaskan, substansi pemeriksaan lebih tepat disampaikan oleh pihak kejaksaan.
Menurut dia, selama pemeriksaan, Sutirtayasa hanya menyampaikan keterangan sesuai pengetahuan dan keterlibatannya dalam proses pengadaan proyek LPJU hias tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nulhakim, menyebut pemeriksaan terhadap Sutirtayasa masih berada pada tahap pendalaman awal.
“Pemeriksaan ini masih tahap permulaan. Pertanyaannya masih bersifat umum dan seputar pelaksanaan proyek LPJU hias,” jelasnya.
Meski demikian, Ferdy memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. Hingga saat ini, sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem hingga pihak rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami masih terus mendalami perkara ini dan akan memanggil saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejari Karangasem menemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses perencanaan dan pengadaan LPJU hias. Dugaan sementara mengarah pada praktik mark up harga dalam pengadaan setiap unit lampu.
Proyek LPJU hias sendiri pertama kali dianggarkan melalui APBD Induk 2024 dengan pengadaan 86 titik. Selanjutnya, jumlahnya bertambah 70 unit pada APBD Perubahan 2024.
Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut mencapai Rp3,4 miliar. Nilai fantastis inilah yang kini menjadi fokus penyidik untuk menelusuri ada tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (tio/bfn)













