Aji Kalbu Pribadi SH.MH/Kajari Karangasem
KARANGASEM,Balifactualnews.com—Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, hingga kini masih menggantung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Menyikapi hal itu, Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH, berjanji akan menuntaskan penanganan dua kasus tersebut tahun 2021 mendatang.
Dua kasus dugaan korupsi yang status hukumnya masih mengambang itu, yakni kasus dugaan korupsi pungutan distribusi di beberapa objek wisata dan dugaan korupsi dana hibah Pemkab Badung terkait program bedah rumah di Dusun Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
“Dua kasus ini merupakan kasus lama, dan akan kita selesaikan di tahun 2021 nanti,” ucap Aji Kalbu Pribadi SH.MH, Jumat (18/12/20).
Dijelaskan, kasus korupsi pungutan retribusi objek wisata sudah ada tersangka. Tetapi kasus itu sampai sekarang belum masuk meja persidangan. Sedangkan dugaan korupsi bedah rumah di Dusun Munti Gunung, saat ini masih dalam penyidikan dan belum ada tersangkanya.
“Kita akan selesaikan dulu dugaan korupsi pungutan retribusi objek wisata. Kasus ini terlalu lama menggantung. Kasihan yang sudah menjadi tersangka, karena perkara belum disidangkan status hukumnya juga menjadi mengambang,” jelas Aji Kalbu Pribadi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tim Siber Pungli Polres Karangasem terhadap petugas pungut retribusi di objek wisata Tulamben, Kecamatan Kubu. Terkait kasus itu, ditemukan tiket yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Karangasem tidak sesuai dengan pendapatan yang masuk ke kas daerah. Pihak Kejari Karangasem sudah mendalami kasus itu sejak 2011 hingga 2016. Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan ada kerugian mencapai Rp 187 juta.
“Demi kepastian hukum para pihak, kita pastikan tahun 2021 kasus dugaan korupsi pugutan restribusi objek wisata ini sudah tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Aji Kalbu Pribadi. (tio/bfn)
