KARANGASEM, Balifactualnews.com — Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem dalam menegakkan Peraturan Daerah memasuki fase penentuan. Setelah dua kali peringatan tak diindahkan, Satpol PP resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III kepada pemilik bangunan yang melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang.
Dengan diterbitkannya SP III, tahapan penegakan hukum administratif dinyatakan selesai. Artinya, pembongkaran paksa menjadi langkah berikutnya yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, membenarkan bahwa SP III telah dikeluarkan dan saat ini pihaknya tengah mematangkan persiapan teknis menuju eksekusi pembongkaran.
“SP III sudah keluar. Sekarang kami sedang menyiapkan peralatan serta melengkapi administrasi tambahan untuk pembongkaran. Waktu pelaksanaan akan kami sampaikan kemudian,” ujar Ananta saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Sebelumnya, Satpol PP masih memberi ruang kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan bersama OPD terkait. Namun harapan tersebut tidak direspons.
Sejak dilayangkannya SP I hingga SP II, pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad melakukan pembongkaran mandiri. Hingga batas waktu yang ditentukan berakhir tanpa tindak lanjut, Satpol PP akhirnya mengeluarkan SP III sebagai peringatan terakhir.
Persoalan bangunan ini sebelumnya juga menjadi perhatian serius DPRD Karangasem. Gabungan Komisi I dan II telah menggelar rapat kerja dengan menghadirkan Satpol PP, Dinas PUPR, serta perangkat daerah yang menangani perizinan.
Dalam rapat tersebut terungkap dugaan bahwa bangunan dimaksud tidak hanya melanggar sempadan pantai, tetapi juga berdiri di atas lahan yang bukan milik pemilik bangunan. Hingga kini, tidak ada dokumen resmi kepemilikan tanah yang dapat ditunjukkan.
DPRD pun mendesak OPD terkait bertindak tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. Berdasarkan kajian teknis Dinas PUPR, lokasi bangunan secara jelas berada di kawasan sempadan pantai yang dilarang untuk aktivitas pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Karangasem juga menyatakan akan membentuk panitia khusus (pansus) guna mengawal penanganan kasus tersebut secara menyeluruh. (tio/bfn)













