BULELENG, Balifactualnews.com – Menanggapi keluhan warga yang disampaikan ke Lembaga DPRD Buleleng, pada hari Selasa (4/2/2025) menugaskan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Kadek Sumardika untuk melakukan peninjauan terkait dengan obyek lahan yang menjadi aduan oleh salah satu warga masyarakat terhadap status lahan yang ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Baca Juga : Proyek Gedung MPP Banyak Masalah, Dewan Desak Rekanan Segera Lakukan Perbaikan
Ditemui usai kegiatan, Kadek Sumardika mengatakan bahwa dalam rangka menindak lanjuti surat yang ditujukan ke lembaga DPRD, maka dirinya ditugaskan untuk mengadakan peninjauan langsung kelapangan sesuai disposisi dari Ketua DPRD, sementara dari hasil pantauanya, bahwa memang benar lahan tersebut berada dipinggir jalan Kabupaten yang diapit oleh kawasan pemukiman termasuk kawasan usaha, serta lahan tersebut saat ini masih berupa sawah.
“Untuk selanjutnya hal ini akan disampaikan kepada Pimpinan sebagai laporan serta langkah apa yang akan diambil oleh lembaga untuk menyikapi permasalahan tersebut sesuai petunjuk dari Pimpinan DPRD,” terangnya.
Baca Juga : LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Rai Warsa Tuding Pemerintah Pusat Lempar Bola Panas
Sementara itu pihak pelapor, Ketut Yasa saat dimintai konfirmasi terkait hal itu mengatakan pihaknya merasa sangat berkeberatan atas penetapan KP2B dan LSD terhadap lahan tersebut, karena jauh sebelum lahan itu ditetapkan per Agustus 2024 pihaknya sudah merencanakan bahwa lahan tersebut akan digunakan sebagai tempat usaha serta tempat tinggal keluarga, dan ketika pihaknya meminta ijin untuk hal tersebut ternyata lahan tersebut telah masuk di kawasan KP2B dan LSD tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak terkait. Terkait hal tersebut dirinya mengaku sudah melaporkan ke instansi terkait termasuk ke lembaga DPRD untuk dapat difasilitasi dan mediasi lebih lanjut.
“Kami merasa sangat keberatan atas hal ini, dan kami merasa mendapatkan diskriminasi karena penetapan tersebut tanpa pemberitahuan lebih awal kepada pemilik lahan dan juga di sisi kiri dan kanannya sudah terdapat pemukiman, terlebih saat ini pihaknya sudah mengundurkan diri sebagai anggota Subak terhadap keberadaan lahan tersebut,” ungkapnya.
Obyek lahan tersebut terletak di Jalan Pulau Komodo kelurahan Banyuning atas nama ketut Sukranis dengan luas kurang lebih 80 are. Sesuai keterangan dari pihak pemilik. (tya/bfn)