KARANGASEM, Balifactualnews.com – DPRD bersama Eksekutif Kabupaten Karangasem melaksanakan Rapat Paripurna pada Jumat(29/11) dipimpin langsung Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, namun tanpa dihadiri Bupati Karangasem I Gede Dana. Rapat Paripurna berlangsung dengan agenda penyampaian Laporan Gabungan Komisi terhadap hasil pembahasan 3 (tiga) Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana tahun Anggaran 2024, Penambahan Penyertaan Modal daerah kepada PT Bank BPD Bali dan Penyertaan Modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
Baca Juga : GERCEP, Senin Besok, Gus Par-Guru Pandu Bertemu Bupati Badung
Dari Hasil pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut Gabungan Komisi dengan Eksekutif melakukan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah, yang sesuai rancangan awal ditargetkan sebesar Rp. 319.810.293.132,00 (Tiga ratus sembilan belas milyar delapan ratus sepuluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh dua rupiah) mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah), sehingga target pendapatan pajak daerah menjadi sebesar Rp. 324.810.293.132,00. (Tiga ratus dua puluh empat milyar delapan ratus sepuluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh dua rupiah).
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sesuai rancangan awal yang diajukan sebesar Rp. 112.798.711.475,00 (Seratus dua belas milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
Rinciannya adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.715.083.529.716,00 (Satu triliun tujuh ratus lima belas milyar delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam belas rupiah). Belanja Daerah sebesar Rp. 1.800.532.047.065,00 (Satu triliun delapan ratus milyar lima ratus tiga puluh dua juta empat puluh tujuh ribu enam puluh lima rupiah).
Baca Juga : Pura Panti dan Pura Puseh Culik Terbakar
Surplus/(Defisit) Rp. 85.448.517.349,00 (Delapan puluh lima milyar empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) Penerimaan Pembiayaan Rp. 89.448.517.349,00 (Delapan puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah)m Pengeluaran Pembiayaan Rp. 4.000.000.000,00 (Empat milyar rupiah) Pembiayaan Neto Rp. 85.448.517.349,00 (Delapan puluh lima milyar empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00.(Satu miliyar rupiah). Selanjutnya Ranperda tentang Penambahan Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,00. (Tiga miliyar rupiah).
Sementara itu, Laporan Gabungan Komisi DPRD Karangasem yang di bacakan anggota dewan Fraksi Golkar, I Nyoman Sumadi menyampaikan, dari Fraksi Partai Nasdem menyetujui 3 (tiga) Rancangan tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan pihaknya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem untuk terus melakukan inovasi-inovasi dan terobosan yang berpihak kepada masyarakat Karangasem.
“Terkait Ranperda tersebut, kami mengingatkan Pemerintah Daerah untuk selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan dalam realisasi nantinya tepat guna, tepat sasaran tentu didasari dengan transparansi dan bisa dipertanggungjawabkan,” demikian Sumadi membacakannya.
Dari pendapat akhir Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025, Fraksi Golkar berpendapat bahwa Ranperda APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan setujui untuk di sahkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan atas analisa kami terhadap kebijakan fiskal daerah yang tercermin dalam RAPBD, kebijakan umum keuangan daerah, baik target pendapatan, pengelolaan belanja dan pembiayaan daerah, sudah realisitis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, walaupun nanti nya diperlukan penyesuian terkait dengan perubahan RPJMD yang harus sesuai dengan visi misi Bupati Kepala Daerah terpilih melalui perubahan APBD mendahului atau di percepat. Terkait dengan prioritas pembangunan strategis daerah, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dari sisi anggaran yang diajukan kiranya sudah sangat mencukupi.” Ujar Sumadi.
Fraksi Golkar menyarankan agar pemerintah daerah lebih berupaya dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan, seperti sektor pariwisata yang sedang tumbuh dan berkembang berupa vila-vila yang tersebar hampir di semua kecamatan, keberadaanya agar memberikan pertumbuhan positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Karangasem dapat menerima 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan, Pemerintah Kabupaten Karangasem diharapkan segera melakukan Data Entry dan mempublikasikan kelapisan masyarakat melalui website seluruh komponen APBD tahun anggaran 2025.
“Pemda Kabupaten Karangasem menjungjung tinggi asas transparansi sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Prinsip keterbukaan harus hadir di setiap lini dalam proses pengelolaan keuangan daerah,: sebagaimana dibacakan Sumadi.
Menurut Fraksi Gerindra, APBD Tahun Anggaran 2025 pada hakekatnya merupakan instrument kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran melalui pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Penyertaan modal kepada dua perusahaan tersebut diatas seyogyanya dibarengi dengan pengawasan yang lebih baik sehingga benar benar dirasakan dan bermamfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Senada juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan menyetujui ketiga Ranperda tersebut diatas untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa usul dan saran agar Pemerintah Daerah dalam menjalankan program serta pelaksanaan anggaran agar dilakukan secara transparansi, sesuai aturan yang berlaku, efisiensi, serta adanya pengawasan agar tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran.
“Pada intinya pengalokasian anggaran terkait kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas utama demi mensejahtrakan masyarakat Kabupaten Karangasem. Penyertaan Modal Pemerintah harus memperhatikan aspek keamanan, sehingga keputusan penyertaan modal harus di dasarkan pada analisis investasi agar dana public terbebas dari risiko kerugian,” kata Suamdi membacakan.
Fraksi Partai Demokrat sepakat untuk menetapkan ketiga Ranperda yang diajukan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa usul saran, agar terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonommis, efektif, transparan, bertanggungjawab, memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, hendaknya diimplementasikan dengan penempatan pejabat-pejabat yang punya keterampilan dibidang pengelolaan keuangan di lembaga-lembaga yang terkait dengan hal tersebut.
“Setiap akan melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga supaya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem,” sebagaimana dibacakan Sumadi.
Terkait ketidakhadiran Bupati Karangasem I Gede Dana dalam Rapat Paripurna tersebut, ditanya awak media Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mengatakan Bupati sedang pergi ke Denpasar.
“Mungkin ada urusan partai atau urusan penting lainnya sehingga beliau tidak bisa hadir,” singkatnya, (ger/bfn)