Tarif Parkir Tempat Khusus di Karangasem Naik 

tarif-parkir-tempat-khusus-di-karangasem-naik
Tjokorda Ade Surya Darma
banner 120x600

KARANGASEM, Bali Factual News–Pemerintah Kabupaten Karangasem menaikan tarif retribusi  pelayanan parkir  di tempat khusus  hingga 100 %, Kenaikan tarif parkir tersebut berlaku sejak 1 Januari  2024. 

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Ade Surya Darma, mengatakan, kenaikan tarif pelayanan parkir tidak berlaku untuk parkir di pinggiran jalan. “Kenaikan tarif parkir hanya berlaku pada pelayanan parkir khusus seperti objek wisata dan tempat-tempat olahraga.Penyesuaian tarif parkir khusus ini diatur dalam Perda Kabupaten Karangasem nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan berlaku  sejak 1  Januari 2024 ,” kata birokrat asal Puri Klungkung tersebut. 

Dijelaskan, parkir kategori khusus di Karangasem ada 9 titik. Diantaranya, parkir Pura Lempuyang di Desa  Tribuana, area parkir di Kangkang, Desa  Kerta Mandala. Taman  Tirta Gangga,  Amed Selfie, (Kecamatan Abang) Pura Pasar Agung, Desa Sebudi Kecamatan Selat, Pura Nangka (Kecamatan Bebandem) Lapangan Taman Budaya . Candra Buana, dan, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, serta Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis.  .

Tjok Ade Surya Darma memaparkan, tarif parkir di tempat khusus naik 100 persen, Rinciannya sepeda motor naik dari 1.000 menjadi 2.000. Kendaraan roda 4, seperti mobil, kenaikannya dari 2.000 menjadi 3.000 per unit. Bus dan truk biasa naik dari 3.000  menjadi 10.000 per unitnya. Truk tronton dari 5.000 menjadi 15.000.  Sedangkan tarif parkir dipinggir jalan masih tetap seperti semula. 

“Kenaikan tarif parkir di tempat khusus   bukan semata-mata karena ada Perda,  tapi untuk meningkatkan pendapatan daerah, karena tahun lalu pendapatan di sektor parkir mengalami peningkatan,” ungkap Tjok Surya Darma.

Tjok Surya Darma menambahkan, tahun ini (2024) target retribusi pelayanan parkir tempat khusus  sebesar Rp 345 juta. Sedangkan  tahun 2023 pendapatan dari sektor parkir  di tempat khusus terealisasi Rp 334 juta dari target  sebesar Rp 250 juta

Sementara itu, retribusi pelayanan  parkir di tepi jalan umum tahun 2023  terealisasi Rp 244 juta lebih dari target yang dipancang sebesar Rp 215 juta. “Tahun ini (2024) retribusi parkir di tepi jalan umum  ditarget naik menjadi Rp 225 juta,”ungkapnya. 

Surya Darma mengaku optimis target parkir  yang dipancang bisa terealisasi. Mengingat jumlah titik area  parkir mencapai 51 titik. Rinciannya 42 titik parkir pinggir jalan umum,  yang didominasi kendaraan roda 2,   sedangkan 9 titik parkir tempat khusus didominasi kendaraan roda 4 serta 2

“Kami optimis target  pendapatan sektor retribusi parkir terealisasi. Memaksimalkan  capaian target ini, kami memiliki 108 petugas parkir, tersebar semua Kecamatan. Saat ini kami juga masih mencari titik keramaian yang berpotensi mendongkrak pendapatan sektor parkir,” pungkasnya. (tio/bfn)