Tatanan Baru Bagi Pengunjung Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih

Tatanan Baru Pamedek-Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Ida Bhatara Turun Kabeh
Pemedek di pura Agung Besakih.

DENPASAR, Balifactualnews.com – Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023. dan Surat Edaran Gubernur bali nomor 3 tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Pemedek atau Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

Disampaikan Gubernur Koster, dengan telah dibangunnya Fasilitas Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diharapkan seluruh pemedek dan pengunjung dapat melaksanakan tatanan baru untuk memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih tersebut.

Hal ini  dilakukan untuk  menjaga kesucian, kesakralan, dan keagungan Pura Agung Besakih.  Selain itu, akan memberi manfaat bagi pemedek dan pengunjung untuk melaksanakan kegiatan keagamaan Dresta Bali secara lebih nyaman dan lancar, serta dapat menikmati keindahan dan suasana damai Pura Agung Besakih,” terang Gubernur Koster.

Sementara itu, dalam rangka Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih bersama Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh menyediakan Fasilitas untuk Pamedek atau Pengunjung, diantaranya, Wantilan Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat.

Ruang Ganti Pakaian untuk Pamedek atau Pengunjung, serta Ruang Laktasi (Menyusui) di Area Manik Mas. Ada UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listriWair.

Untuk Pusat Informasi, Posko Kesehatan, dan Posko Keamanan di Area Kedungdung, Area Manik Mas, dan Area Bencingah. Kantor BPD Bali dan ATM Center. Elevator (Lift) di Gedung Parkir Area Manik Mas. Sistem Pemantauan Digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir. Toilet 12 bilik di Area Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area Bencingah, termasuk Toilet khusus untuk Difabel, dimanfaatkan untuk Pamedek/Pengunjung secara gratis.

Selain itu, seluruh Kendaraan Bus/Truk, Roda Empat, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus Besar (lebih dari 35 tempat duduk).

Untuk Parkir Kendaraan, Kendaraan Bus/Truk hanya boleh Parkir di Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala). Kapasitas parkir 250 unit Bus/Truk. Kendaraan Roda Empat hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit Kendaraan.

Sepeda Motor hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Kapasitas parkir 1268 unit Sepeda Motor. Semua Kendaraan dilarang keras Parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan. Semua pengguna Kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan Petugas Parkir dan Petugas Keamanan.

Arus balik Kendaraan dari Tempat Parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih diatur sebagai berikut, Kendaraan Bus atau truk hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga.

Kendaraan Roda Empat dan Sepeda Motor menggunakan jalur balik sebagai berikut, Bagi PamedekPengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, maşuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Duşun Buyan atau Deşa Pempatan. Bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Duşun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.

Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Duşun Tegenan, menuju Duşun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diijinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja.

Bagi kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diijinkan maşuk melalui jalur Pura Dalem Puri, setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, Kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

Selama Karya berlangsung, Kendaraan Pengangkut Galian C dilarang keras melintas melalui Deşa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. b. Deşa Pempatang Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.

Sementara dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diberlakukan larangan sebagai berikut, Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan Kos dan Los yang telah disediakan.

Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, stymfoam, serta prodük lain berbahan plastik sekali pakai. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.

Pamedek atau Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, stymfoam, serta prodük lain berbahan plastik sekali pakai. Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang Sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali Sisa lungsuran. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Gubernur Bali Wayan Koster juga berharap agar seluruh komponen masyarakat berperan aktif dalam menyebarluaskan Surat Edaran ini di lingkungan masing-masing dan semua jaringannya, secara langsung atau melalui berbagai media lokal, nasional, dan internasional.

“Pamedek/Pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu. Dengan memohon restu Alam semesta, Ida Bhatara yang berstana di Pura Agung Besakih dan seluruh Kahyangan di Bali, semoga apa yang menjadi harapan Kita bersama dapat terwujud,” Pungkas Gubernur Koster. (ger/bfn)

 

Exit mobile version