Utama  

Tebas Mahasiswa Hingga Tewas, Dua ABG Diadili


DENPASAR, Balifactualnews.com Kasus Keributan dua kelompok pemuda yang berawal di Cafe dan mengakibatkan seorang tewas kena blakas, memasuki sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (19/9/19).

Persidangan yang digelar di ruang sidang anak ini dipimpin majelis hakim Karmiasa dan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH. Sidang yang baru memasuki pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, I Gede Agus Suraharta, SH itu, dihadiri kubu dari keluarga korban tewas dan kedua terdakwa anak sudah memenuhi areal pengadilan, tepatnya di Jalan Soedirman, Denpasar depan Makorem 163 Wirasatya.



Dalam dakwaan disebutkan bahwa peristiwa berdarah itu berawal dari keributan di Cafe Madu, Desa Angantaka, pada malam minggu 24 Agustus 2019, lalu. Diduga dua kelompok pemuda ini sudah dalam keadaan mabuk sebelum masuk Cafe.

Berawal dari kedatangan saksi korban, Agus Gede Nurhana Putra (18) yang datang bersama sekitar 10 orang temannya termasuk salah suatunya korban tewas, Kadek Roy Adinata (23). Saat itu, Agus Gede terlibat keributan dengan pengunjung di table lain dari kelompok pemuda Desa Sibanggede.

“Keributan diawali dari dalam cafe hingga berlanjut di luar cafe,” sebut Jaksa usai sidang.


Baca :


Setelah masing-masing kelompok membubarkan diri, justru saksi korban Agus Gede yang yang dibonceng oleh korban merasa masih belum terima dan berusaha mengejar kedua terdakwa anak I  (15) yang berboncengan dengan terdakwa anak II (15).

Saksi korban dan korban yang bersetatus mahasiswa ini mengejar sampai ke Desa Tunon. Hanya saja, kedua terdakwa anak ini lebih dahulu tiba di rumah terdakwa anak I dan mengambil Blakas.

“Karena terdakwa I yang akan membawa motor, oleh terdakwa anak I kapak tersebut diserahkan kepada terdakwa anak II, selanjutnya mengejar balik saksi korban dan korban (Roy Adinata),” sebut Jaksa dari Kejari Badung, itu.



Keduanya akhirnya bertemu di Jalan Kerasan Desa Sedang. Saat itu korban dipepet dari belakang dan langsung ditendang hingga terjungkal dari motor yang dikendarai. Terdakwa anak II, yang menggenggam kapak langsung menyerang saksi korban dan korban. Akibat kejadian itu, korban Kadek Roy meninggal dunia dan saksi korban Agus Gede mengalami luka-luka dalam kondisi kritis di RS Mangusada, Mengwi.

“Kedua terdakwa anak telah melakukan tindakan yang direncanakan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP jo UU No.11 tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak,” tutup Jaksa berkepala plontos itu. (ibu/tio)

Exit mobile version