Terbukti Korupsi Masker, Basma Divonis 1 Tahun 6 Bulan

terbukti-korupsi-masker-basma-divonis-1-tahun-6-bulan
Mantas sosial I Gede Basma saat menjalani sidang putusan Pengadilan Tipikor

DENPASAR, Balifactualnews.com—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan  kepada I Gede Basma, terdakwa korupsi pengadaan masker  Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, dengan kerugian negara Rp 2,6 miliar, pada sidang putusan, Senin (25/7/2022)

Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim dengan I Putu Gede Novyartha sekaligus merontokkan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara dugaan korupsi masker itu. Atas dakwaan itu, JPU Matheos Matulessy SH dkk menuntut terdakwa Basma dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 Juta, Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim, menyatakan, terdakwa Basma tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar dakwan primer, yakni  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kendati demikian, majelis menyatakan terdakwa Basma secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan  subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 199 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Basma  secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah  melakukan perbuatan  korupsi sebagaimana diatur dalam dakwan subside. Atas pernuatannya itu tersakwa dijatuhu hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap tegas ketua majelis hakim Putu Gede Novyartha  saat membacakan amar putusannya.

Selain menjatuhkan pidana penjara,  kata Novyartha, terdakwa Basma juga dikenaik pidana denda sebesar Rp 50  juta  rupiah. Apabila tidak bisa membayar denda bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.

Terhadap putusan itu, JPU Kejari Karangasem melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra menyatakan masih fikir-fikir hingga dua pekan kedepan.

“Kasasi atau tidak, kami masih fikir-fikir. Toh juga masih punya waktu dua pekan untuk melakukan langkah-langkah,” pungkasnya.  (tio/bfn)

Exit mobile version