Terdakwa Kicen Pembunuh Anak Kandung Sendiri, Dituntut 14 Tahun Penjara

Amar tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwin Rionaldy Koloway SH, dihadapan majelis hakim dengan ketua Lia Puji Astuti SH, pada sidang tututan di Pengadilan Negeri Karangasem, secara virtual, Selasa (23/3/2022).

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Terdakwa I Nengah Kicen (33), dituntut hukuman pidana selama 14 tahun penjara, atas perbuatannya membunuh anaknya sendiri I Kadek Sepi (13). Amar tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwin Rionaldy Koloway SH, dihadapan majelis hakim dengan ketua Lia Puji Astuti SH, pada sidang tututan di Pengadilan Negeri Karangasem secara virtual, Selasa (23/3/2022).

Dibacakan JPU dalam amar tuntutannya atas pembunuhan yang terjadi di Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerti Kecamatan Abang, September 2021, berawal saat terdakwa Kicen bersama istrinya Ni Nyoman Sutini (saksi) pergi menyabit rumput untuk makan ternak di ladang yang tidak jauh dari rumahnya, sementara korban I Kadek Sepi dan adik-adiknya sedang bermain layangan di ladang sekitar rumahnya. pukul 09.30 Wita Terdakwa bersama Sutini selesai menyabit rumput dan pulang ke rumahnya, pada saat itu Kadek Sepi sedang bermain bersama-sama dengan adiknya di teras rumah.

Lanjut JPU, sekitar 13.00 WITA, saat istrinya Sutini sedang menata (nanding) canang di emperan rumahnya, terdakwa Kicen marah-marah kepada anaknya I Kadek Sepi yang saat itu sedang bermain dengan adiknya di teras rumah. Karena bermain terus dan tidak mau membantu Terdakwa mencari rumput. Kicen emosi lantas terdakwa mengambil bambo (sanan) yang terletak di bawah atap emperan tempat istrinya nanding canang, serta merta memukul anaknya sendiri dengan sanan itu, hingga Kadek Sepi kejang-kejang, muntah dan menceret-menceret, sampai mengotori pakaiannya.

Dipukul dengan sanan, kadek Sepi menangis keras tak henti, terdakwa kemudian minta pertolongan kepada istrinya Sutini (saksi) untuk memindahkan ke ruang tamu dalam rumah agar suara tangisannya tidak terdengar orang lain.

Terdakwa dan saksi Sutini, lantas membuka seluruh pakaian korban dan menggantinya dengan selembar kain kemben, tapi korban Kadek Sepi masih tetap menangis dengan kencang. Ditengah kepanikannya, terdakwa lantas membekap mulut dan hidung korban dengan menggunakan baju kaos milik korban. Itu dilakukan agar sura tangisan korban Kadek Sepi tidak terdengar orang lain.

“Terdakwa membekap mulut dan hidung korban kurang lebih selama 5 (lima) menit. Melihat kondisi itu, Saksi Sutini lantas menepi tangan terdakwa agar berhenti membekap mulut dan hidung anaknya. Saat bekapan dibuka, korban tetap menangis dengan suara yang pelan, kembali muntah-muntah dan menceret,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Karangasem.

Dari hasil visum et repertum yang dikeluarkan dr. Dudut Rustyadi SpFM (K) SH, juga menyimpulkan, bahwa, jenasah korban dalam keadaan membusuk, ditemukan luka memar pada kepala, leher, bahu, lutut dan tungkai bawah yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Sedangkan pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang belakang, otot leher dan jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat, kelima dan keenam, serta lepas sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh.

“Hasil visum juga mengungkap, korban Kadek Sepi meninggal dunia disebabkan kekerasan benda tumpul pada leher yang dulakukan terdakwa hingga mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher korban dan menimbulkan robekan Arteri Vertebralis atau pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang leher,” pungkas Kasipum Erwin Rionaldy Koloway, dalam amar tuntutannya.

“Sanan itu dipukulkan sebanyak dua kali ke arah leher, hingga menyebabkan korban Kadek Sepi terjatuh ke lantai dan kejang-kejang serta menangis dengan keras,” ungkap Kasipidum Kejari Karangasem Erwin Rionaldy Koloway SH, dalam amar tuntutannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara Kicen mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Karangasem sejak 6 Januari 2022. Atas perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C U-U Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Terhadap tuntutan JPU itu, saat dikonfirmasi Rabu (23/3/2022), kuasa hukum terdakwa Kicen, Lanus Artawan SH, menolak secara tegas tuntutan jaksa, karena fakta-fakta persidangan mengungkap, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, tidak ada melihat kronologis kejadian yang sebenarnya.

“Jaksa hanya beralasan pada perasaan tidak percaya atau meragukan proses kematian almarhum I Kadek Sepi. Klien kami selain dituntut pidana pejara juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” tandas Lanus.

Selanjutnya terdakwa Kicen melalui kuasa hukumnya Lanus Artawan SH, akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (24/3/2022). (ger/bfn)

Exit mobile version