KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pasangan calon (paslon) Pilkada Karangasem telah memilih nomor urut dalam pengundian yang dilaksanakan Komisi Pemilihan umum(KPU) Karangasem pada Senin (23/9).
Dalam proses pengambilan nomor urut disesuaikan dengan waktu kehadiran masing masing paslon. Nampak paslon i Gede Dana dan I Nengah Swadi (Dana-Swadi (Nadi) hadir pertama ke kantor KPU Karangasem, disusul kehadiran paslon I Gusti Putu Parwata (Guspar-Guru Pandu) dan tewrakhir datang adalah pasangan calon I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya (Karisma).
Paslon Dana-Swadi (Nadi) dalam mengambil pengundian nomor urut diwakili oleh I Nengah Swadi yang kemudian mendapatkan nomor urut 2, dilanjutkan paslon Gus Par-Guru Pandu yang diambil oleh Pandu Prapanca Lagosayang memperoleh nomor urut 3, sementara paslon Independen Karisma yang diambil langsung oleh calon bupati Kari Subali mendapatkan nomor urut 1.
“Proses pengambilan urut paslon ditentukan oleh kehadiran paslon ke Kantor KPU Karangasem. Yang pertama kali datang langsung mengambil nomor urut begitu seterusnya,” terang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karangasem, I Wayan Suartika kepada awak media.
Pada kesempatan itu i Wayan Kari Subali menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Karangasem karena Paslon Karisma bisa sampai di titik ini,dalam pengambilan nomor urut. “Kami bertatih-tatih bisa sampai ke sini, menghantarkan kami, berkat dukungan masyarakat dan berkat kuasa Ida Hyang Widhi Wasa,” ujar Kari Subali.
I Gede Dana yang merupakan incumbent dalam perhelatan Pilkada tahun ini berharap hajatan pilkada dilaksanakan dengan dengan riang gembira. “Siapapun nanti pemenangnya harus kita hormati, karena hal itu adalah hasilnya,” ujar Gede Dana
Sementara paslon yang mendapatkan nomor urut 3 yakni I Gusti Putu Parwata tegas mengatakan, semua janji dalam kampanyenya akan dijalankan apabila nanti dipercaya oleh masyarakat hingga terpilih nantinya “Kita berpolitik dengan santun, maju berjuang, dan menang,” jelas Gus Par.
Nampak semua pendukung yang jumlahnya dibatasi oleh KPU dengan ketentuan masing masing pasangan calon yang hanya bisa membawa 15 orang pendukung, meneriakkan yel yel kemenangan untuk masing masing jagoannya. (ger/bfn)